Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Maria Pauline Lumowa. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan perkara Maria ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Pauline Maria Lumowa tidak dapat diterima, kedua menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b uu 8 tahun 81 tentang KUHAP," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Hakim Saifuddin meminta jaksa melanjutkan perkara sebagaimana dakwaan. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Jumat (5/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara terdakwa Pauline Maria Lumowa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umun tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Maria Lumowa |
Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maria Lumowa meminta hakim membebaskannya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar pengacara Maria, Muadz Heidar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Menanggapi eksepsi, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Maria Puline Lumowa. Jaksa menilai eksepsi Maria Lumowa tidak berdasar.
"JPU memohon kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menyatakan menolak eksepsi yang dibacakan terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat, serta menyatakan sidang perkara terdakwa dilanjutkan," tegas jaksa Sumidi.
Dalam sidang ini, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.
Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(zap/idn)