Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kendari, 1 Kg Sabu Disita

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kendari, 1 Kg Sabu Disita

Sitti Harlina - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 10:59 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Kendari -

Jajaran Polres Kendari menangkap seorang pelaku pengedar narkoba. Sebanyak 1 kilogram sabu disita.

"Satpolres Kendari berhasil menangkap salah satu pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 1.021 gram dengan tersangka Irfan alias Olo," ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, di Mapolres Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/2/2021).

Pelaku ditangkap di Jalan Haeba, Kendari, Minggu (31/1) pukul 21.00 Wita. Setelah pelaku ditangkap, polisi memeriksa rumah pelaku dan sebanyak 31 paket sabu diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai diinterogasi, pelaku mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu. Barang haram itu diedarkan di daerah Poasia.

"Ini kali kedua, yang pertama itu seberat 500 gram dan habis diedar, pengakuannya diedarkan di sekitar Kecamatan Poasia, Kelurahan Anduonohu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang dengan cara sistem tempel. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads