Jajaran Polres Kendari menangkap seorang pelaku pengedar narkoba. Sebanyak 1 kilogram sabu disita.
"Satpolres Kendari berhasil menangkap salah satu pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 1.021 gram dengan tersangka Irfan alias Olo," ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, di Mapolres Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/2/2021).
Pelaku ditangkap di Jalan Haeba, Kendari, Minggu (31/1) pukul 21.00 Wita. Setelah pelaku ditangkap, polisi memeriksa rumah pelaku dan sebanyak 31 paket sabu diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diinterogasi, pelaku mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu. Barang haram itu diedarkan di daerah Poasia.
"Ini kali kedua, yang pertama itu seberat 500 gram dan habis diedar, pengakuannya diedarkan di sekitar Kecamatan Poasia, Kelurahan Anduonohu," tuturnya.
Pelaku mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang dengan cara sistem tempel. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(isa/isa)