Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Abu Ubaidillah - detikNews
Minggu, 31 Jan 2021 14:11 WIB
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto
Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja usai membahas dengan pemangku kepentingan yang terlibat. Selain itu aspirasi serta masukan masyarakat dan pelaku usaha juga dipertimbangkan melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja.

Sesuai arahan presiden, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberi masukan dan aspirasi sejak awal proses penyusunan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Antusiasme masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima Kemenko Perekonomian sebagai koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama hingga 25 Januari 2021 sebagai berikut.

  • Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses.
  • Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.
  • Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.
  • Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Pemerintah juga melibatkan akademisi dan praktisi hukum yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup mengenai Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Airlangga juga mengatakan semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

"Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan tim teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemenkumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya," tegasnya.

Pemerintah juga melibatkan pakar dan ahli di bidangnya serta tokoh-tokoh nasional agar bisa menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Tokoh penting yang dilibatkan antara lain, Franky Sibarani, Hendardi, Prof. Ari Kuncoro, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Bomer Pasaribu, Dr. Mukhaer Pakkanna, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Prof. Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, Prof. San Afri Awang, Agus Muharam, KH Robikin Emhas, Andi Najmi, Khalid Zabidi, Airin Rachmi Diany (Ketua APEKSI), Azwar Anas (Ketua APKASI), Eka Sastra, M. Pradana Indraputra, Dani Setiawan, Najih Prastiyo, Dr. Emrus Sihombing, Dyah Ayu Paramita serta melibatkan banyak tokoh nasional lainnya dalam pembahasan, yang tergabung ke dalam Tim Serap Aspirasi (TSA).

Penyelesaian Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) dengan rincian sebagai berikut.

  • 2 (dua) PP sudah diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020).
  • 38 (tiga puluh delapan) RPP dan 4 (empat) RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
  • 9 (sembilan) RPP dan 1 (satu) RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.

Perkembangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Pada tahap awal pembahasan, pemerintah yang dikoordinasikan Kemenko Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab, dan 18 K/L terkait sepakat menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres) dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Pemerintah menambah 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Tujuan penambahan tersebut adalah untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja. 2 RPP terkait LPI telah selesai dan diundangkan, yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Di tahap akhir pembahasan, disepakati 2 skema pemecahan RPP, yaitu RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP dan RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP). Akhirnya jumlah Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi 54 peraturan, 2 di antaranya telah ditetapkan dalam PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020). Sedangkan yang dalam proses penyelesaian ada 52 peraturan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.

Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi sesuai kebutuhan nasional dengan mempertimbangkan cakupan yang luas dan dinamika perubahan yang terjadi. PP dan Perpres nantinya diharap dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global.

Airlangga menyebut Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja yang merupakan bentuk reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi. Ini bertujuan untuk mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Selain itu menurutnya UU Cipta Kerja juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads