Ulasan Media
Debitor Kabur Harus Dipidana
Kamis, 09 Feb 2006 08:03 WIB
Jakarta - Mau diapakan debitor yang bersedia mengembalikan uang negara yang sempat dibawanya kabur ke luar negeri? Perlindungan macam apa yang hendak diberikan pemerintah? Cukupkah agar mereka tidak diperas, atau mereka juga perlu dipidana karena telah menyia-nyiakan kesempatan pelunasan yang diberikan pemerintah?Isu itu yang diangkat beberapa media yang terbit hari ini, Kamis (9/2/2006), menyusul kedatangan tiga debitor ke Istana, Senin (6/2/2006) lalu. Sepanjang dua hari ini, pihak Istana sibuk memberikan klarfikasi soal kedatangan mereka. Ketiga dibitor tersebut adalah Berlian Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), James Januardi (Bank Numara-Yasonta) dan Lukman Astanto yang Mewakili Atang latief (Bank Bira).Semula disebut-sebut mereka diterima presiden. Kabar itu dibantah, dan dikatakan mereka diterima oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Tapi Sudi membantah telah menemui mereka. Lantas, mengapa mereka sampai ke Istana, bahkan diantar oleh Wakabareskim Irjen Gorries Mere dan Dirserese Ekonomi kombes Benny Mamoto?Spekulasi yang beredar, mereka akan mendapat perlindungan hukum apabila benar-benar mengembalikan uang negara yang sempat dibawanya kabur ke luar negeri. Untuk mendapatkan kepastian itu, mereka mendatangi atau didatangkan ke Istana. Inilah yang membuat banyak pihak tersentak. Mengapa pihak Istana sampai mempertaruhkan kehormatan institusi kepresidenan dengan menerima dan akan melindungi orang-orang yang jelas berperilaku pencoleng? Mengapa Istana dengan gampang menggadaikan kerhomatannya semata demi pengembalian dana negara? Bukankah hukum harus tetap ditegakkan; pencoleng tetap pencoleng?Dalam hal ini Republika bersikap tegas: para pembawa kabur dana BLBI itu harus tetap dipidanakan. Mengutip pendapat anggota Komisi XI DPR, Drajad Wibowo, Republika menulis, bahwa tindakan pemerintah yang cenderung mengutamakan pengambalian dana, harus dihentikan. Pemerintah Megawati telah mengambil kebijakan itu lewat mekanisme release and dicharge (R&D) dan surat keterangan lunas(SKL), ternyata gagal. Tidak semua debitor bersedia melakukannya, malah ramai-ramai kabur ke luar negeri. Oleh karena mereka telah diberi kesempatan, dan tidak digunakan, maka pemerintah SBY mestinya bersikap tegas: tindakan pidananya harus diteruskan. Masih terkait dengan dana BLBI, dalam tiga hari terakhir ini Jawa Pos rupanya konsisten memberikan ruang kepada mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung untuk pembelaan diri. Seperti diketahui, Jumat (3/2/2006) lalu kejaksaan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus penjualan pabrik gula PT Rajawali III.Sejak itu, Jawa Pos telah mengingatkan bahwa penetapan tersangka itu akan jadi masalah, karena dalam menjalankan tugasnya menjual aset-aset bank bermasalah, BPPN ditamengi oleh beberapa peraturan. Koran itu juga banyak mengutip keterangan pengacara Syafruddin. Rupanya belum cukup, sehingga Kamis ini, Jawa Pos menurunkan wawancara panjang dengan Syafruddin.Koran Tempo dan Media Indonesia, hari ini mengangkat tindakan polisi yang mematai-matai dewan. Selama seharian kemarin, kepolisian tampak kelabakan mengklarifikasi tindakan Direkturat Intelpam Polda Metro Jaya yang memerintahkan anak buahnya untuk menyelidikian kegiatan investigasi impor beras yang dilakukan FPDIP dan FPKS.Intinya, kepolisian merasa bahwa tindakan itu tidak perlu, sehingga Kapolri Jenderal Pol Sutanto menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anak buahnya. Mabes Polri juga langsung memeriksa para penangggungjawab dan pelaku kegiatan mematai-matai dewan tersebut. Mereka berjanji akan memberikan sanksi yang pantas.Apabila Mabes Polri sudah menyadari kesalahannya, dan memberikan sanksi terhadap mereka yang bertanggungjawab, masalah ini tak perlu diperpanjang lagi. Energi dewan dan polisi hendaknya diarahkan ke tugas-tugas lain yang masih berjibun. Yang pasti, polisi harus bisa belajar dari kejadian konyol dan memalukan ini sehingga ke depan tidak perlu terulang lagi.Kompas mengangkat sikap resmi Kadin yang menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Tentu saja para pengusaha telah menghitung-hitung segala kemungkinan apabila TDL industri naik. Salah satu resikonya adalah pabrik tutup, karena biaya produksi meningkat yang menyebabkan harga barang meningkat. Padahal daya beli masayrakat menurun tergerus oleh kenaikan BBM.Oleh karena itu, pemrintah hendaknya berhitung 1000 kali jika hendak menaikkan TDL. Pilihan terbaik adalah tidak menaikkan TDL tahun ini, sambil menunggu daya beli maryakat naik dan pabrik-pabrik melakukan penguatan kembali. Untuk menutup kerugian PLN, sebagian sisa subsidi BBM bisa dialihkan ke listrik. Yang tak boleh dilupakan, pemerintah harus terus mengejar agar PLN bisa lebih efisien.
(atq/)











































