Berang Mau Dipoliandri, Ali Jerat Istri Pakai Tali Jemuran hingga Tewas

Berang Mau Dipoliandri, Ali Jerat Istri Pakai Tali Jemuran hingga Tewas

Ferdi Almunanda - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 21:57 WIB
Ilustrasi garis polisi
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jambi -

Seorang pria di Jambi nekat membunuh istrinya dengan menjerat lehernya menggunakan tali jemuran. Pembunuhan itu dilakukan lantaran sang suami kesal karena istrinya ingin menikah lagi.

Pelaku bernama M Ali, warga Dusun Tebat, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi. Ia tega membunuh istrinya yang bernama Syapurah (29).

"Kejadian ini terjadi dikarenakan pelaku tidak terima terhadap korban, karena alasan pelaku, istrinya mengaku hendak ingin menikah lagi," kata Kasatreskrim Polres Bungo AKP Riedho Syawaluddin Taufan kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (28/1). Pembunuhan ini berawal ketika korban menceritakan keinginannya untuk menikah lagi ke suaminya. Pelaku merasa cemburu setelah mendengar keinginan sang istri itu.

Pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok mulut. Lantaran tersulut emosi, suami korban langsung mendorongnya hingga korban jatuh sehingga leher bagian depan korban terbentur sudut lemari.

ADVERTISEMENT

Tak sampai di situ, pelaku bahkan bagaikan orang kerasukan setan. Ia mencekik leher sang istri dengan kedua tangannya sambil kemudian mengambil seutas tali jemuran kemudian membunuhnya.

"Di saat cekcok terjadi, suami korban emosi. Ia mulai mendorong istrinya hingga terjatuh lalu mencekik menggunakan kedua tangannya, dan kemudian melilitkan leher korban dengan menggunakan tali jemuran miliknya. Dan, melemparkan tali ke atas pohon, untuk menggantungkan korban, dan menarik tali tersebut hingga korban tergantung, hingga 5 menit," ujar Riedo.

Jasad korban ditutup dengan selimut. Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan ke Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

"Habis menghabiskan nyawa korban, lalu korban dibaringkan di lantai. Kemudian pelaku mengambil bantal dan selimut di dalam kamar, menutupi tubuh korban dari kepala hingga kaki dengan selimut, dan langsung melarikan diri," ujarnya.

Pelaku diamankan polisi saat pelaku ditemukan oleh oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo, yang backup Unit Reskrim Polsek Muko-muko Bathin VII, di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, saat sedang berteduh di pinggir jalan, dalam keadaan berselimut sarung.

"Pelaku yang sempat melarikan diri itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Bungo ke Polsek Muko Muko Bathin VII dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara 15 tahun," kata Riedo.

Pelaku dan barang bukti diamankan petugas Mapolsek Muko-muko Bathin VII. Polisi saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut.

(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads