PKS Setuju Syarat Capres hingga Caleg Minimal Lulusan Perguruan Tinggi

PKS Setuju Syarat Capres hingga Caleg Minimal Lulusan Perguruan Tinggi

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 20:42 WIB
Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu
Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Draf RUU Pemilu yang mengatur syarat calon presiden (capres) hingga calon legislatif (caleg) harus lulus perguruan tinggi menjadi sorotan. PKS setuju serta mengusulkan gagasan seorang pemimpin harus lebih tinggi level pendidikannya dari yang dipimpin.

"PKS setuju," ucap Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

"PKS dari awal mengusulkan pimpinan itu harus lebih tinggi levelnya (pendidikannya) dari yang dipimpin," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bukhori, sudah sepatutnya ada aturan bagi capres hingga caleg minimal harus perguruan tinggi. Sebab, Bukhori mengatakan edukasi adalah salah satu tugas partai politik (parpol).

"Saya kira itu persyaratan yang sepatutnya karena salah satu fungsi parpol adalah edukasi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Bukhori menilai pengaturan syarat pendidikan dalam draf RUU Pemilu merupakan persyaratan kualitatif. Hal itu, ditegaskan Bukhori, bukan membatasi hak warga negara.

"Saya kira itu bukan pembatasan hak dasar warga negara, tetapi itu persyaratan kualitatif," kata Bukhori.

Untuk diketahui, dalam draf RUU Pemilu Pasal 182 disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD.

Sedangkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, saat ini hanya menuliskan setiap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten Kota harus berpendidikan paling rendah di tingkat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.

Begini bunyi Pasal 182 dalam draf RUU Pemilu:

Pasal 182

(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;

(hel/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads