Timtas Tipikor Periksa Tersangka Kasus Hilton

Timtas Tipikor Periksa Tersangka Kasus Hilton

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 07:00 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Tersangka tersebut Kakanwil Badan Pertanahan Nasional(BPN) DKI Jakarta, Robert J Lumempauw. Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 09.00 WIB oleh tim penyidik yang diketuai Daniel Tombe. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun."Besok (Kamis, 9 Februari) diperiksa, ditunggu saja datang apa nggak. Semoga aja, ditunggu saya," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/2/2006).Seperti diketahui, Timtas Tipikor telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Direktur PT Indobuildco Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo, Kakanwil BPN DKI Robert J Lumempauw dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kesuma Yudistira yang sekarang menjabat kepala BPN Jakarta Selatan. (atq/)



Berita Terkait