DPR Tanya Pemerintah Soal Definisi Teroris
Kamis, 09 Feb 2006 02:15 WIB
Jakarta - DPR berpendapat pengertian terorisme yang dimiliki pemerintah belum jelas. DPR mempertanyakan pengertian teroris karena selama ini umat Islam kerap menjadi pihak yang disudutkan dalam isu terorisme."Pemerintah perlu menjelaskan istilah teroris, apakah yang berjenggot, bersorban dan memakai celana panjang diatas mata kaki disebut teroris ?" tanya anggota DPR dari FPBB Ali Muhtar Ngabalin saat rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Kepala BIN Syamsir Siregar.Pertanyaan senada pun diajukan anggota Komisi I dari FPKS Untung Wahono. "Apa definis teroris menurut pemerintah,dan apakah Hamas digolongkan teroris?" tanyanya. Tak kalah, anggota DPR lainnya, yakni Effendi Choirie, Marzuki Darusman dan Gayus Lumbuun juga menanyakan hal serupa.Ditanya soal definisi teroris, Sutanto mencoba menjawab dengan lugas. "Teroris itu pelaku teror yang terkait bom, yang masuk unsur pidana kita," ujarnya singkat.Sedang soal Hamas, lanjutnya, selama tidak berbuat teror di Indonesia, Hamas tidak termasuk ke dalam golongan teroris. "Kalau dia berbuat teror di Indonesia ya dia termasuk teroris," ujar Kapolri. Kepala BIN Syamsir Siregar pun bernada sama. Menurutnya, Hamas berjuang dalam rangka mempertahankan negaranya. "Hamas bukanlah teroris karena berjuang di negerinya sendiri," ujarnya.
(ndr/)











































