Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi, disebut melakukan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Pemukulan itu juga dilihat oleh petugas rutan lainnya.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD (Nurhadi) tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Pemukulan terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Nurhadi sendiri ditahan di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut pemukulan itu terjadi karena salah paham terkait renovasi kamar mandi di dalam rutan. Akibat perbuatannya, Nurhadi akan diperiksa KPK.
"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," katanya.
"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.," tambah Ali.