Pemerintah Ingin Konvensi Terorisme Cepat Diratifikasi

Pemerintah Ingin Konvensi Terorisme Cepat Diratifikasi

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 02:01 WIB
Jakarta - Pemerintah mengungkapkan pentingnya bagi Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional mengenai terorisme, yang saat ini sedang digodok dengan nama RUU Ratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh terorisme 1997 dan Konvensi tentang pendanaan terorisme tahun 1999. "UU kita lebih melindungi pelaku kejahatan dari pada masyarakat luas, karena itu semakin cepat ratifikasi ini disetujui semakin baik untuk melindungi masyarakat luas," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II Lt 2 DPR-RI Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2006).Menurutnya, ratifikasi tersebut akan lebih bagus bila dilakukan secara simultan namun bila tidak, mana yang baik akan lebih dahulu dijalankan."Dengan diberlakukannya ratifikasi ini, kerjasama antar luar dan dalam negeri semakin efektif untuk menanggulangi terorisme," ujarnya.Kapolri juga menepis anggapan bila ratifikasi dilakukan akan ada intervensi dari dunia internasional. "Tidak akan ada intervensi internasional, keuntungan yang kita peroleh lebih besar dari negara lain," tuturnya.Dia pun menegaskan pentingnya bagi Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut karena akan mengungkap terorisme lebih besar dan keuntungan yang diperoleh pun lebih banyak. "Karena itu kita ingin ratifikasi segera dilakukan," tegasnya.Sementara Kepala BIN Syamsir Siregar juga menilai pentingnya Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut. "Konvensi tersebut akan sangat bermanfaat menjaga keamanan dan meminimalir terorisme," ungkapnya.Sedang Ketua Komisi I Theo L Sambuaga akan membahas lebih lanjut mengenai konvensi ini pada 20-an Februari. "Nanti dibahas lagi dengan pakar hukum dan ekonomi dan ahli lainnya supaya kita mempunyai bahan yang kuat," katanya usai rapat dengar pendapat.Menurutnya dalam menghadapi ancaman terorisme diperlukan kerjasama antar negara untuk mencegah terorisme. "Terorisme makin canggih dan meluas. Prinsipnya kita melihat kebutuhan mendasar dalam konvensi ini," ujarnya.Rapat dengar pendapat sendiri diadakan DPR untuk meminta masukan pemerintah pentingya ratifikasi konvesi ini. "Sebagai masukan apa alasannya. Untuk lebih meyakinkan kita," kata Theo.Rapat dengar pendapat yang tersebut memakan waktu 4 jam 45 menit. Dimulai pukul 19.00 WIB dan berakhir pukul 23.45 WIB. (atq/)


Berita Terkait