Mantan Wakil Kepala BPPN Diperiksa 14 Jam
Kamis, 09 Feb 2006 01:32 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati) terus menyelidiki kasus penjualan aset Pabrik Gula Rajawali III Gorontalo. Mantan Wakil Kepala BPPN Sumantri Slamet diperiksa selama 14 jam untuk menjawab 40 pertanyaan. Setelah pemeriksaan Sumantri tidak banyak berkomentar. Dia mengakui bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas kasus penjualan aset Pabrik Gula Rajawali III Gorontalo. Sumantri menolak pertanyaan wartawan seputar materi yang ditanyakan penyidik. "Maaf saya tidak bisa menjawab yang menyangkut materi," ujar Sumantri seusai penyidikan di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2006). Sumantri yang menggunakan kemeja biru dengan menggunakan jaket berwarna hitam yang bertuliskan nama salah satu bank, bergegas meninggalkan Kajati dengan menggunakan kijang berwarna keemasan bernomor polisi B 2635 EJ. Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyidik Kajati DKI Jakarta Salahudin Manahaou menyatakan bahwa kedua orang saksi yaitu tim penilai eksternal Dana Reksa Sekuritas Wahzani Wardaya dan Sumantri dapat berkooperatif dalam menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. "Mereka kooperatif, bagus dan lancar bahkan dipanggil mereka tepat waktu," katanya. Dia menambahkan, realistis atau tidaknya penjualan aset pabrik gula Rajawali III akan dibuktikan di pengadilan. "Itu sudah masuk materi, dibuktikannya di pengadilan," tambah Salahudin yang tidak mau berkomentar tentang materi pemeriksaan. Dia berasalan, Kajati telah diatur secara struktural, yakni yang bisa memberikan jawaban adalah yang berwewenang yaitu Humas. Namun ketika wartawan mengkonfirmasi, sikap yang sama ditunjukkan Kasi Penkum Humas Mustaming. "Saya tidak berhak untuk menjawab itu, silahkan tanya ketua tim penyidik," ujarnya.Sebelumnya, mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus penjualan aset milik perusahaan BUMN, pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia yang sekarang menjadi PT Rajawali III Gorontalo.Dia diduga menjual aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar pada tahun 2003.
(atq/)











































