Jadi Saksi Syafruddin, Wahzani Diperiksa Kajati 13 Jam

Jadi Saksi Syafruddin, Wahzani Diperiksa Kajati 13 Jam

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 01:09 WIB
Jakarta - Tim penilai eksternal Dana Reksa Sekuritas Wahzani Wardaya diperiksa selama 13, 5 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus penjualan pabrik gula Rajawali III Gorontalo.Setelah pemeriksaan dari pukul 09.13 hingga 23.15 WIB, Wahzani tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengaku bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas kasus penjualan pabrik gula Rajawali III Gorontalo."Saya diperiksa sebagai saksi," kata Wahzani yang didampingi oleh salah seorang penyidik Ruksal Assegaf seusai pemeriksaan di gedung Kajati DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2006). Wahzani yang menggunakan kemeja biru dengan motif kotak-kotak langsung meninggalkan Kejati dan menghindari pertanyaan wartawan dengan tersenyum. Dia menggunakan mobil Corolla Altiz berwarna hitam dengan bernomor polisi B 1268 YG. Salah satu tim penyidik Ruksal Assegaf mengakui bahwa pemeriksaan terhadap Wahzani seputar tugas-tugasnya dan diperiksa sebagai saksi atas penjualan aset pabrik gula Rajawali III Gorontalo. Menurutnya, Wahzani dicecar dengan 48 pertanyaan. "Dia diperiksa sebagai saksi Syafruddin Temenggung, ya tugas-tugas yang dilakukannya," ujar Ruksal.Seperti diketahui, mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus penjualan aset milik perusahaan BUMN, pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia yang sekarang menjadi PT Rajawali III Gorontalo.Dia diduga menjual aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar pada tahun 2003. (atq/)


Berita Terkait