Kepala Daerah yang Jadi Terdakwa Akan Diberhentikan

Kepala Daerah yang Jadi Terdakwa Akan Diberhentikan

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2006 19:55 WIB
Jakarta - Menanggapi banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, Mendagri M Ma'ruf mengatakan, dirinya baru akan memberhentikan jabatan kepala daerah tersebut apabila sudah ada kejelasan dari pihak kepolisian."Kalau statusnya tersangka saya belum bisa memberhentikan. Tapi bila sudah jelas statusnya sebagai terdakwa, baru akan saya berhentikan, seperti kasus Ali Mazi (Gubernur Sultra-red)," ujar Mendagri dalam rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD RI dan Pansus RUU Pemerintahan Aceh, di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (8/2/2006).Mengutip pasal 53 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri mengatakan, dirinya hanya berwenang memberikan izin pemeriksaan kepada kepolisian bila perkara tersebut melibatkan bupati atau walikota.Semenjak menjabat sebagai Mendagri, Ma'ruf mengaku sudah memberhentikan 1 orang gubernur, 4 orang bupati dan 3 orang wakil bupati. "Salah satunya Abdullah Puteh," ungkapnya.Selain itu, dirinya sudah memberikan izin kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang bupati dan wakil bupati, 323 anggota DPRD tingkat I dan 406 orang anggota DPRD tingkat II. "Ini yang sudah kita lakukan atas nama Depdagri," tukasnya. (fjr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait