Ketua Partai Pelaku Pembakaran KPUD, PDAM & Dinas Kebakaran

Ketua Partai Pelaku Pembakaran KPUD, PDAM & Dinas Kebakaran

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2006 19:35 WIB
Jakarta - Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau menetapkan Ketua PNI Marhaen Amir Syarifuddin sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor KPUD yang terbakar tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB.Penetapan tersangka ini didasarkan oleh pengakuan Amir. Dia kecewa dengan pihak KPU yang tidak meloloskan kandidat Bupati Susilo yang berpasangan dengan Syafruddin Saan. Kedua orang ini diajukan beberapa partai termasuk PNI Marhaen."Kekecewaan iu timbul tadi malam karena ada kabar KPU Rohul tidak akan meloloskan kandidatnya. Karena rasa jengkel, Amir merencanakan melakukan pembakaran kantor KPUD," kata Kapolres Rohul AKBP Istu Hariwinarto kepda wartawan di Polres Rohul, Pasir Pangarayan, Rohul, Rabu (8/2/2006).Amir diketahui membeli sendiri beberapa liter bensin dan menyusup ke kantor KPUD pada pukul 06.30 WIB, bersamaan petugas kepolisian yang berjaga di kantor KPUD mengalami pergantian. Sekitar pukul 07.00 WIB, Amir menyiramkan bensin ke dalam kantor dan menyulutkan api.Api yang disulut justru semakin berkobar. Akibatnya, tiga kantor lainnya yaitu kantor PDAM, Dinas Kebakaran dan kantor persatuan Sepakbola Rohul ikut serta terbakar.Menurut Kapolres, tindakan pembakaran ini hanya dilakukan sendiri oleh Amir. Hingga saat ini, Amir masih ditahan Polres setempat. Sebelumnya, Wakil Ketua KPU Abdullah menyatakan rencananya bahwa hari ini akan ditetapkan hasil rapat pleno yang memutuskan kandidat yang lolos dari lima kandidat bupati yang diajukan. (atq/)


Berita Terkait