Praktisi Hukum Dukung Polisi Proses Abu Janda soal Cuitan 'Evolusi' ke Pigai

Praktisi Hukum Dukung Polisi Proses Abu Janda soal Cuitan 'Evolusi' ke Pigai

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 13:32 WIB
Abu Janda pelapor Rocky Gerung diperiksa polisi
Permadi Arya atau Abu Janda (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta -

Cuitan pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda soal 'evolusi' yang ditujukan ke Natalius Pigai menjadi riuh. Praktisi hukum dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Muhammad Zakir mendukung polisi untuk memproses Abu Janda sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Saya berkeyakinan bahwa laporan tersebut pasti ditindaklanjuti oleh pihak Bareskrim, tinggal bagaimana pelapor dan terlapor membuktikan laporan tersebut dengan bukti-bukti yang kuat, apakah bisa memenuhi kualifikasi delik pidana yang dituduhkan ataukah tidak," kata Muhammad Zakir dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Muhammad Zakir berpandangan laporan Haris Pertama terhadap Abu Janda harus diusut untuk membuktikan apakah perkara yang dilaporkan adalah sebuah pidana. Menurutnya lagi, proses hukum perlu ditegakkan untuk menunjukkan kesetaraan di hadapan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena-nya dengan begitu jelas dan terang terlihat bahwa persamaan warga negara di hadapan hukum, benar-benar dipraktikkan dalam hukum negara kita tanpa terkecuali," kata Zakir.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini tidak ingin masuk ke dalam konflik antara Haris Pertama dengan Abu Janda. Namun, pelaporan pihak KNPI terhadap Abu Janda harus dikaji secara konteks hukum.

ADVERTISEMENT

"Kalau melihat pasal yang dilaporkan oleh pelapor yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, di sini jelas ada dua variabel hukum yang harus diluruskan oleh penyidik nantinya," katanya.

Yang pertama, soal Pasal 27 Ayat 3 yang merupakan pasal delik aduan, artinya harus yang merasa dirugikan lah yang melaporkan dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain.

"Yang kedua soal Pasal 28, pasal ini adalah delik biasa yang artinya setiap orang bisa melaporkan, ketika melihat dan atau mengetahui serta mengalami peristiwa hukum yang dilaporkan tersebut," katanya.

Kembali ke konteks persoalan yang dilaporkan, apakah kata 'evolusi' yang diduga sebagai kalimat rasis bisa diproses hukum?

"Saya tidak ingin berandai-andai, apakah bisa atau tidak, yang pasti setiap laporan tentu didahului dengan proses konseling, baru setelah itu mendapat rekomendasi untuk dibuatkan dalam bentuk LP. Saya yakin laporannya ditindak lanjuti oleh Bareskrim, tinggal nanti kedua pihak bagaimana membuktikannya," katanya.

Simak ihwal Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim, di halaman selanjutnya

Untuk diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan terkait cuitan diduga rasisme yang ditujukan kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Medya mengatakan kata 'evolusi' dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Medya menilai kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja nge-tweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.

Merespons laporan KNPI ini, Abu Janda menilai ada dendam politik. Ia menyebut Haris Pertama sakit hati lantaran FPI dibubarkan.

"Ini jelas dendam politik karena pelapornya ini Haris Pertama, ini pembela FPI, saya punya jejak digitalnya. Ini jelas Haris Pertama ini jelas sakit hati FPI dibubarin. Terus dia mau balas dendam Rizieq dipenjara, dia mau mata balas mata, ini jelas motifnya politik ini," kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2021).

Abu Janda menilai laporan Haris Pertama bersifat asumtif. Padahal, menurutnya, kata-kata yang dia lontarkan bukan sebuah pernyataan, melainkan pertanyaan.

Ia juga mengaku bahwa kata-kata 'evolusi' yang ditujukan kepada Natalius Pigai saat itu tidak ada kaitannya dengan Teori Darwin.

"Yang aku maksud itu jadi 'Kau ini sudah berkembang belum otak kau', itu maksudnya kau nggak ada otak gitu, cuma dikaitkan ke Teori Darwin sama si Rocky Gerung itu," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads