Komisi II DPR RI telah menetapkan 9 nama untuk menjadi anggota Ombudsman RI. Dari 9 nama itu, Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti menyoroti tidak adanya keterwakilan perempuan di daftar anggota baru Ombudsman periode 2021-2026 itu.
"Maju Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas absennya keterwakilan perempuan dalam lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI)," kata Lena, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan pemantauan MPI, 9 anggota Ombudsman periode 2021-2026 yang keseluruhannya adalah laki-laki. MPI menilai absennya keterwakilan perempuan di jajaran Ombudsman dikhawatirkan isu-isu terkait pelayanan publik akan kebutuhan perempuan terabaikan.
"Sistem rekruitmen jabatan publik, sejak pembentukan tim seleksi, tahapan seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan sampai saat ini belum secara tegas menjamin keterwakilan perempuan," kata Lena.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Absennya keterwakilan perempuan dalam ORI menjadi pelajaran yang mahal bagi gerakan perempuan, karena menghambat upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs)," imbuhnya.
Terkait hal tersebut, MPI menyarankan sejumlah hal agar tidak terulang lagi absennya keterwakilan perempuan pada jabatan publik. Lena meminta agar Presiden menerbitkan peraturan untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam semua sistem rekruitmen jabatan publik, termasuk dan tidak terbatas pada keterwakilan perempuan dalam panitia seleksi,dan keterwakilan perempuan di setiap tahap seleksi.
"DPR menerbitkan aturan internal untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam setiap hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test)," ujarnya.
Ia menambahkan, Maju Perempuan Indonesia (MPI) akan terus memantau dan mengawal semua proses rekruitmen jabatan publik untuk menjamin kerterwakilan perempuan, guna mempercepat terwujudnya Kesetaraan dan keadilan gender, serta pencapaian SDGs sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menetapkan sejumlah nama anggota Ombudsman RI usai melakukan seleksi fit and proper test. Terdapat, 9 nama yang ditetapkan Komisi II DPR untuk menjadi anggota Ombudsman RI.
"Betul sudah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Nantinya, 9 nama calon anggota Ombudsman tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Berikut 9 nama anggota Ombudsman RI yang ditetapkan Komisi II DPR RI:
1. Mokh Najih, berprofesi dosen Universitas Muhammadiyah Malang
2. Bobby Hamzar Rafinus, berprofesi ASN Kemenko Perekonomian
3. Dadan Suparjo, berprofesi Anggota Ombudsman
4. Hery Susanto, berprofesi Direktur Operasional PT Grage Nusantara Global
5. Indraza Marzuki Rais, berprofesi Kepala SPI PT Perikanan Nusantara Persero
6. Jemsly Hutabarat, berprofesi pegawai PT GMF Aeroasia
7. Johanes Widijantoro, berprofesi dosen Universitas Atmajaya Yogyakarta
8. Robertus Na Endi Jaweng, berprofesi Peneliti dan Pimpinan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
9. Yeka Hendra Fatika, berprofesi Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA)
(yld/bar)