Yusuf-Tulus Cabut Gugatan Sengketa Pilwalkot Bandar Lampung di MK

Yusuf-Tulus Cabut Gugatan Sengketa Pilwalkot Bandar Lampung di MK

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 10:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ari Saputra)
Bandar Lampung -

Cawalkot Yusuf Kohar dan pasangannya, Tulus Purnomo Wibowo mencabut permohonan hasil Pilwalkot Bandar Lampung. Sebelumnya, keduanya menggugat keputusan KPUD Bandar Lampung yang memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Ada penarikan permohonan Perkara 25 pada 8 Januari 2021. Kami ingin menanyakan kebenaran soal penarikan permohonan ini. apakah penarikan ini benar dilakukan atau bagaimana?" tanya hakim konstitusi Suhartoyo sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/1/2021)

Ihwal penarikan permohonan tersebut dibenarkan salah seorang kuasa pemohon, Ahmad Handoko. Ia menyatakan penarikan permohonan tersebut atas permintaan Pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar Yang Mulia. Prinsipal kami meminta untuk menarik permohonan," ujar Ahmad.

Sengketa pilwalkot Bandar Lampung cukup mengejutkan. Awalnya, KPUD Bandar Lampung memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemenang pada 15 Desember 2020. Namun pada 8 Januari 2020, KPUD Bandar Lampung menganulir kemenangan itu.

ADVERTISEMENT

Eva-Deddy kaget dan langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Keputusan KPUD Bandar Lampung yang menganulir keputusan kemenangan Eva-Deddy dibatalkan.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj Eva Dwiana, SE, dan Drs Deddy Amarullah, Nomor Urut 03," putus ketua majelis Supandi.

Menanggapi putusan itu, hukum pelapor dalam kasus Eva-Deddy, Yusril Ihza Mahendra mengaku heran terhadap putusan MA.

"MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan tersebut. Kami menganggap putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan," kata Yusril.

Yusril mengatakan merupakan bagian dari tim kuasa hukum pelapor bernama Yopi Hendro. Dia kemudian menjelaskan sejumlah aspek yang dinilainya janggal terkait putusan MA tersebut.

"Dari ruang lingkup pemeriksaan, putusan MA atas perkara ini adalah pemeriksaan pengadilan di tingkat kasasi. Sebab, ketentuan Pasal 135A ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan putusan MA bersifat final dan mengikat. Oleh karena ini pemeriksaan tingkat kasasi, MA semestinya tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris). Namun, dalam pertimbangannya, justru memeriksa dan menilai bukti perkara," ucapnya

Tonton juga video 'Silang Pendapat Parpol soal Pilkada, Pilih 2022 atau 2024?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads