Debitor Kakap Harus Diadili! Setor Uang Bukan Jaminan Bebas
Rabu, 08 Feb 2006 18:00 WIB
Jakarta - Desakan agar debitor kakap diadili terus bergulir. Kali ini dari kalangan DPR. Proses hukum dianggap mutlak dilakukan meski penilep BLBI itu sudah menyerahkan sejumlah uang.Dengan demikian proses penegakan hukum seperti yang diinginkan semua pihak bisa berjalan dengan baik."Meski telah menyerahkan uang, mereka harus ditangkap dan diadili," kata Wakil Ketua Komisi III DPR M Akil Mochtar di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (8/2/2006). Dia mengomentari kunjungan tiga debitor kakap BLBI ke Istana Negara.Dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan. Hal ini terbukti dalam kasus dana nonbujeter Bulog yang melibatkan mantan Ketua DPR Akbar Tandjung. Saat itu, meski Akbar telah mengambalikan uang, proses hukum tetap berjalan.Akil menambahkan, para debitor tersebut harus masuk penjara atas tindakannya. "Pemerintah jangan kesannya ngemis-ngemis. Meski uang itu penting untuk kepentingan negara dalam kondisi saat ini, tapi penegakan hukum harus tetap jalan. Suruh masukin ke penjara!" tegasnya.Dia lalu mengingatkan, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas kepada debitor hanya karena telah mengembalikan uang, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, proses hukum harus tetap diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Tiga debitor kakap BLBI yang berkunjung ke Istana adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), James Yanuardi (Bank Namura Yosanta), dan Lukman Astanto yang mewakili mantan bos Bank Bira, Atang Latief.
(umi/)











































