DPR RI sedang menggodok Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), termasuk membahas ambang batas parlemen sebesar 5 persen. PPP tak setuju dengan aturan ambang batas tersebut.
"Isunya kan parliamentary threshold (PT) semakin tinggi, maka suara yang hilang pun akan semakin banyak. Jadi kita tidak menghormati," ujar Ketua Umum PPP Suharso di Gedung Transmedia, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Menurut Suharso, jika suara yang hilang sebesar 4 persen saja, sudah ada belasan juta suara yang hilang. PPP ingin mengulang kembali prestasi-prestasi yang pernah diraih PPP di masa lampau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita review, kita cari benang-benang perbaikannya untuk kemudian kita gunakan dalam rangka Pemilu 2024 sehingga dengan demikian kita punya alur cerita yang berlanjut dalam sejarah politik Indonesia," kata Suharso.
"Dengan demikian, kita ingin tetap bertahan sebagai partai politik yang eksis, termasuk yang lolos parliamentary threshold," lanjutnya.
Suharso menegaskan sikap PPP mantap untuk tidak merubah UU Pemilu.
"Kita sikapnya adalah RUU Pemilu ini sebaiknya kita tidak perlu ubah lagi. Kenapa? Karena hampir setiap periode Pemilu itu kita terantuk pada pembahasan tentang Undang-Undang Pemilu kita bongkar pasang sistem kita dalam hal demokrasi prosedural sehingga kita tidak pernah ajeg dengan demokrasi prosedural," kata Suharso.
Sebelumnya, RUU Pemilu, yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, Selasa (26/1), aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.