Syafruddin Temenggung Terancam Hukuman Mati
Rabu, 08 Feb 2006 17:45 WIB
Jakarta - Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung bakal terancam hukuman mati atas penjualan aset milik perusahaan BUMN, PT Rajawali Nusantara Indonesia, yang merugikan negara Rp 505 miliar."Dia bisa saja diancam pasal 2 ayat 1 maupun pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999 dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara. Bahkan, di dalam pasal 2 ayat 2 bisa dihukum mati apabila itu dilakukan dalam masa krisis," urai Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2006).Rusdi berjanji tidak akan pandang bulu dalam menetapkan status tersangka terhadap siapa pun yang terkait dalam kasus ini.Ketika dimintai komentar mengenai keberatan kuasa hukum Syafruddin tentang penetapan tersangka yang terlalu cepat, Rusdi membantahnya."Siapa bilang terlalu cepat, malah saya bilang terlambat. Coba baca di KUHAP, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan harus diperiksa dahulu baru ditetapkan tersangka. Tanpa perlu diperiksa pun orang boleh menjadi tersangka asalkan fakta hukum, alat-alat bukti, dan fakta yuridis cukup," kata Rusdi.Namun demikian, Rusdi belum dapat memastikan waktu penahanan Syafruddin. "Tidak tertutup kemungkinan, tunggu saja," tandas Rusdi.Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus penjualan aset milik perusahaan BUMN, pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia yang sekarang menjadi PT Rajawali III Gorontalo.Dia diduga menjual aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar pada tahun 2003.
(aan/)











































