Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. PP Pemuda Muhammadiyah mengimbau semua pihak agar menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi.
"Apapun alasannya, menilai seseorang atas dasar rasisme adalah sebuah kejahatan kemanusiaan. Maka penting bagi aparat untuk menindak tegas segala bentuk rasisme, meski begitu sebagai masyarakat hukum, saya menghimbau kepada kita semua untuk menyerahkan seluruh proses investigasi terkait potensi kejahatan rasisme dalam kasus Abu Janda ini kepada aparat penegak hukum," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, lewat keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Sunanto juga meminta agar tak ada penghakiman publik terlebih dahulu. Dia mengajak semua pihak untuk mendorong penegakan hukum sesuai nilai-nilai keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas kita sebagai civil society selain mendorong setiap penegakan aturan sesuai prinsip-prinsip keadilan, juga menjernihkan setiap persoalan pada substansinya, jangan sampai informasi yang sampai ke masyarakat justru membuat keruh stabilitas bangsa yang kini sedang berjuang melawan pandemik dan menghadapi banyak bencana alam," kata Sunanto.
Abu Janda sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. Dalam akun Twitternya, @permadiaktivis1, Abu Janda menyinggung Natalius Pigai yang mengomentari kapasitas mantan Kepala BIN Hendropriyono dalam sebuah berita berjudul 'Pigai ke Jenderal Hendropriyono: Apa Kapasitas Bapak di Negeri Ini'. Abu Janda kemudian memaparkan sejumlah jabatan yang pernah diduduki Hendropriyono.
Abu Janda lantas mempertanyakan balik kapasitas Pigai. Dia kemudian mempertanyakan hal yang dinilai KNPI sebagai sebuah ujaran diduga rasisme, yakni pertanyaan soal apakah Pigai sudah selesai berevolusi.
"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Abu Janda.
Cuitan tersebut diunggah pada Sabtu (2/1). Namun saat ini cuitan tersebut sudah tidak terlihat lagi. Screenshot cuitan tersebut sudah menyebar di media sosial.
Laporan tersebut bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
(knv/fjp)