Komisi III DPR RI telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim ad hoc. Seluruh fraksi kecuali PPP menyetujui tiga nama jadi hakim ad hoc.
Pantau detikcom di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021), semua fraksi membaca pandangan minifraksi. Sembilan fraksi menyatakan setuju tiga nama jadi hakim ad hoc.
Berikut ini 3 nama yang disetujui oleh ke-8 fraksi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Andari Yuriko Sari sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial
2. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial
3. Sinintha Yulainsih Sibarani sebagai calon hakim ad hoc Tipikor
Ada delapan fraksi di Komisi III yang membacakan pandangan, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN, sedangkan PPP belum membacakan pandangan karena berhalangan hadir mendampingi Ketua MPR. Sebelumnya, proses fit and proper test sudah dilaksanakan selama dua hari ini.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir kemudian mempertanyakan terkait persetujuan tiga nama yang jadi hakim ad hoc. Seluruh fraksi minus PPP pun menyetujui keputusan itu.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing kapoksi, minus fraksi PPP, maka persetujuan calon hakim agung dan hakim ad hoc yaitu 1. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial, 2. Andari Yurikho Sari sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial, 3. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon hakim ad hoc Tipikor, apakah nama-nama tersebut bisa disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR RI.
Selanjutnya, Komisi III akan berkirim surat ke pimpinan DPR untuk membawa keputusan terkait tiga nama hakim ad hoc tersebut ke rapat paripurna DPR.