Pria inisial Y menjual hewan langka yang dilindungi sejak Agustus 2020. Selama beberapa bulan beroperasi, Y meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.
"Setiap satu binatang diambil untung Rp 1-10 juta. Adapun selama tersangka melakukan kegiatan tersebut, tersangka telah meraup keuntungan kurang-lebih Rp 50 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati tujuh hewan langka, terdiri atas tiga orang utan, tiga lutung jawa, dan satu burung beo Nias. Namun pelaku mengaku sejumlah hewan langka lainnya telah dia jual kepada pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tergabung dalam sebuah komunitas pencinta hewan di media sosial. Di grup tersebut, pelaku mencari hewan langka yang tengah dicarinya.
"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini. Dia siap membeli dari situ. Kemudian, setelah janjian ada binatang langka, contoh orang utan, nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan dan disimpan di suatu tempat," papar Yusri.
Setelah mendapatkan hewan langka incarannya, pelaku memasarkan kembali lewat media sosial. Di sisi lain, dia juga mengkamuflasekan bisnis ilegalnya itu dengan membuat toko burung.
"Dia memiliki lagi satu grup di medsos, dia menawarkan. Tapi di satu sisi dia juga punya toko sendiri yang kalau ada yang menginginkan dia pesan kemudian dia bisa siapkan, tapi sistemnya adalah diam-diam dalam satu komunitas," ungkap Yusri.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki adanya komunitas pencinta hewan di media sosial. Polisi melakukan undercover pembelian hewan langka hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Rabu (27/1) di rumahnya di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Hingga kini polisi masih menyelidiki jaringan yang lebih besar dari pelaku Y. Polisi juga mendalami apakah pelaku juga memperjualbelikan hewan langka ke luar.
"Kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya dari mana dia mendapatkan binatang ini karena diduga ini ada satu jaringan tertentu. Kami akan mencari sampai ke atas karena ini sudah merusak," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.