Sidang Eksepsi Jumhur Hidayat di Kasus Ujaran Kebencian Dijaga Polisi

Sidang Eksepsi Jumhur Hidayat di Kasus Ujaran Kebencian Dijaga Polisi

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 12:32 WIB
Sidang pembacaan eksepsi Jumhur Hidayat di kasus ujaran kebencian digelar dengan pengamanan ketat, di PN Jaksel, Kamis (28/1/2021).
Sidang pembacaan eksepsi Jumhur Hidayat dalam kasus ujaran kebencian digelar dengan pengamanan ketat. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menjalani sidang pembacaan eksepsi terkait dakwaan kasus ujaran kebencian. Sidang digelar dengan pengamanan dari jajaran kepolisian.

Pantauan detikcom, sidang dilakukan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2021). Sidang dibuka pada pukul 11.40 WIB.

Berbeda dengan sidang biasanya, sidang berjalan dengan pengamanan ketat. Pintu ruang sidang terlihat diberi garis pembatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdapat dua polisi yang berjaga di pintu ruang sidang. Beberapa polisi lain tampak berjaga di luar ruang sidang. Tidak hanya itu, selama persidangan, hanya pihak pengacara dan jaksa yang dapat masuk ke ruang sidang.

Pembacaan eksepsi ini diwakilkan oleh kuasa hukum dari Jumhur. Sedangkan Jumhur sendiri saat ini diketahui tengah berada di rutan Bareskrim.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Jumhur didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kasus ini bermula pada 25 Agustus 2020, pukul 13.15 WIB, dan 7 Oktober 2020, pukul 08.17 WIB, ketika Jumhur Hidayat menyiarkan berita bohong yang dia lakukan dari rumahnya di Jalan Saraswati, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel.

Jaksa menerangkan melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur mem-posting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.

Pada 7 Oktober 2020, dia juga mem-posting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam posting-annya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

Halaman 2 dari 2
(dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads