Kejagung Periksa 2 Pejabat OJK Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Kejagung Periksa 2 Pejabat OJK Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 20:08 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Hari ini penyidik Kejagung memeriksa dua pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua pejabat OJK yang diperiksa hari ini antara lain Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK tahun 2016-sekarang berinisial IPS dan Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK berinisial IDN.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang diperiksa antara lain IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK tahun 2016-sekarang dan IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK," sambungnya.

Leonard menerangkan pihaknya juga turut memeriksa pegawai Asabri inisial SDL dan Direktur Utama PT Asia Raya Kapital inisial TA. Pemeriksaan terhadap keempat saksi itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dan membuat terang benderang perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap ada tujuh calon tersangka kasus PT Asabri. Namun ia belum menyebutkan ketujuh nama tersangka itu karena masih melakukan pendalaman.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri periode 2021-2019. Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah 7 calon tersangka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).

"Dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi di PT Asabri diketahui kini ditangani Kejagung. Kejagung resmi menaikkan status penanganan perkara korupsi PT Asabri ke tingkat penyidikan. Jaksa menduga ada investasi pembelian saham yang menyimpang dalam perkara yang diusut itu.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri (Persero) periode 2012 sampai 2019," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/1).

(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads