Palsukan Cap Pendaratan, 10 Warga Filipina Ditangkap
Rabu, 08 Feb 2006 15:46 WIB
Jakarta - Sebanyak 10 warga negara Filipina mengalami nasib apes di Indonesia. Mereka ditangkap dengan dugaan memalsukan cap pendaratan. Satu orang warga negara Filipina yang diduga sebagai otak pemalsuan kini dikejar.Penangkapan itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Dirjen Imigrasi Soepriyatna Anwar di kantor Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/2/2006).Cap pendaratan merupakan stempel yang diberikan petugas imigrasi di paspor dan blanko imigrasi yang diberikan kepada warga asing yang masuk ke wilayah Indonesia.Ke 10 warga Filipina yang ditangkap itu yakni Piros Maridel, Norhana Esmail, Eva Carpena, Acuna Rosalie, Ariel Ceazar Jolo, Andal Ana, Arbaya Samama, Nora Florida, Norcan Ramber, dan Edgardo Reyes.Penangkapan itu bermula dari penangkapan warga Filipina Piros Maridel pada 19 Januari lalu di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, imigrasi menangkap 9 warga Filipina lainnya di Atrium Apartemen Senen pada 3 Februari."Warga Filipina ini diduga menggunakan cap pendaratan palsu untuk mencari pekerjaan di Eropa," kata Soepriyatna.Imigrasi kini masih memeriksa para warga Filipina itu. Dari pemeriksaan, mereka mengaku sebagai korban Bernard, warga Filipina lainnya yang diduga sebagai otak pemalsuan."Dirjen Imigrasi bekerjasama dengan Polri dan Kedubes Filipina saat ini masih mencari Bernard," terang Soepriyatna.
(iy/)











































