Polri Harus Disiplinkan Aparatnya Agar Tidak Over Acting

Polri Harus Disiplinkan Aparatnya Agar Tidak Over Acting

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2006 15:33 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Mabes Polri untuk segera mengkoordinasi dan mendisiplinkan aparat kepolisian, khususnya di jajaran Polda Metro Jaya, terkait penerbitan surat perintah penyelidikan terhadap FPDIP dan FPKS dalam kasus impor beras.Muhaimin juga meminta Komisi I dan Komisi III DPR RI segera meminta klarifikasi dan penjelasan kepada Kapolri Jenderal Sutanto mengenai kemunculan surat tersebut."Ini akan mengganggu stabilitas hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karenanya saya minta agar pihak Mabes mendisiplinkan agar tidak over acting," kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (8/2/2006). Menurut Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, langkah penyelidikan tersebut bisa menjadi bumerang bagi proses ketatanegaraan kita, dan akan membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia. "Jangan sampai ini merusak demokrasi," tandas Cak Imin.Namun, Muhaimin belum sepakat apabila tindakan yang dilakukan oleh kepolisian itu dianggap sebagai contempt of parliament, karena belum diketahui alasan di balik munculnya surat perintah tersebut. "Belum, belum sampai ke sana," tukasnya.Cak Imin juga menyatakan bahwa anggota DPR merupakan pejabat tinggi negara yang memiliki hak imunitas. Hak tersebut, tambahnya, merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang."Justru seharusnya aparat kepolisian melindungi anggota DPR, bukan justru sebaliknya dengan memata-matai. DPR itu pejabat negara, yang harus dilindungi. Karenanya tidak boleh diinteli, kecuali untuk pengamanan," jelas politisi dari PKB ini.Rencananya, keberadaan surat tersebut akan dibawa ke dalam rapat pimpinan dewan, dan selanjutnya pimpinan dewan akan segera mengirim surat kepada Mabes Polri untuk mendisiplinkan aparatnya.Sementara itu, sejumlah anggota Komisi I yang akan menggelar rapat dengan Kapolri malam ini, berjanji akan mempertanyakan maksud dan tujuan penerbitan surat perintah tersebut.Anggota Komisi I dari FPDIP Effendi Simbolon menyatakan, jika penerbitan surat tersebut merupakan pesanan dari pemerintah, maka urusannya akan menjadi panjang. Karenanya, Effendi belum bisa menentukan sikap sebelum ada penjelasan resmi dari Mabes Polri."Ya kita tunggu saja nanti, apa jawabannya. Kalau ada message dari pemerintah, kita akan persoalkan. Bisa panjang ini," kata Effendi.Selain itu, anggota Komisi I dari FPAN Abdillah Thoha berjanji akan mempertanyakan munculnya surat tersebut kepada Kapolri. Kalau ternyata keberadaan surat tersebut benar adanya, Abdillah menganggap hal itu merupakan skandal yang tidak boleh dilakukan."Itu nggak bagus, apa maksudnya. Kita akan tanyakan kok tahu-tahu begini," demikian ujar Abdillah. (fjr/)


Berita Terkait