5 Pengintai FPDIP & FPKS Diperiksa Propam Polda Metro
Rabu, 08 Feb 2006 15:08 WIB
Jakarta - Bocornya kasus pengintelan di DPR sungguh tamparan telak bagi korps polisi. Buntutnya, lima intel Polda Metro Jaya yang memata-matai aktivitas FPKS dan FPDIP DPR RI 'diseret' ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka ditanya soal surat tugasnya yang jatuh ke tangan anggota DPR."Saat ini mereka sudah diperiksa Propam, kalau mereka tidak bersalah ya mereka tidak akan dihukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (8/2/2006).Dia juga menambahkan, pemeriksaan terhadap lima anggota intelijen ini untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.Kelima intel itu adalah Kompol Effendi Sirait, Brigadir Edi Prebuan, Brigadir Saenal, Briptu Ekhan Widiarto, dan Bripda Yuliono.Mereka mendapat surat perintah menyelidikan dengan nomor Sprin/72/I/2006 tanggal 30 Januari 2005. Surat itu diteken Direktur Intelijen Keamanan Kombes Pol Handoko. Surat perintah tersebut berlaku sampai 5 Februari.Dalam surat tersebut kelimanya diminta melakukan tugas penyelidikan terhadap rencana FPDIP dan FPKS yang akan membentuk tim investigasi terkait penolakan usulan hak angket dan interpelasi tentang impor beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(umi/)











































