Belasan Jaksa Bersiap Tangani Deretan Sidang Habib Rizieq Shihab

Round-Up

Belasan Jaksa Bersiap Tangani Deretan Sidang Habib Rizieq Shihab

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 22:04 WIB
Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Satu per satu kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab telah dilimpahkan penyidik Polri ke kejaksaan. Jaksa penuntut umum menyiapkan belasan jaksa guna menyidangkan Habib Rizieq Shihab secara transparan.

Habib Rizieq Shihab saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus. Ketiga kasus itu ialah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat; dan kasus tes swab di RS Ummi.

Kasus yang membelit Habib Rizieq Shihab ini sempat disinggung ketika rapat kerja Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan Komisi III DPR. Awalnya, anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Kejagung mengedepankan restorative justice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ambil contoh dua, saya berharap ini bisa dilakukan dengan restorative justice. Pertama kasus kerumunan Rizieq Shihab. Soal kerumunan ini saya pikir banyak sekali pihak yang ikut andil, kami sendiri anggota DPR RI, saya dapil DKI ikut andil. Kenapa? Tidak melakukan edukasi kepada masyarakat, betapa bahayanya berkerumun saat pandemi," kata Habiburokhman.

"Kurang pas kalau hanya ditumpukan pada satu orang persoalan tersebut. Kemudian saya dengar langsung beliau sudah klarifikasi, minta maaf, bayar denda. Saya pikir, dengan tidak intervensi proses hukum dan dengan tetap hormati aparat hukum yang melakukan proses, ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice.

ADVERTISEMENT

Habiburokhman juga mengambil contoh kasus Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44 menit.

"Kemudian kasus Said Didu, kalau tak salah kasusnya yang disebut dengan LBP. Ini dua tokoh yang sama-sama kita hormati. Saya tidak lihat juga Luhut ada intensi untuk melanjutkan perkara ini, saya ikuti di pemberitaan," ujarnya.

"Jadi ada orang lain melapor, kemudian proses berjalan. Alangkah baiknya apabila dengan pendekatan restorative justice kejaksaan mengambil peran besar untuk cari titik temu. Ini cuma pernyataan saja, apa sih yang dirugikan dari kata-kata saja? Luhut orang berjiwa besar, saya paham betul, orang nggak baperan, dan ini saya pikir secara psikologis sudah selesai di antara mereka berdua," lanjut Habiburokhman.

Jawaban Kejaksaan Agung ada di halaman berikutnya.

16 Jaksa Siap Tangani Sidang Habib Rizieq Shihab

Menanggapi pernyataan Habiburokhman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana angkat suara.

Fadil mengungkap pihaknya menyiapkan 16 jaksa untuk menyidangkan kasus menjerat Habib Rizieq Shihab. Fadil pun menegaskan akan menyidangkan kasus ini secara jernih tanpa adanya zalim kepada siapa pun.

"Tentang penanganan HRS (Habib Rizieq Shihab), ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsultasi dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil.

"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapa pun," lanjutnya.

Fadil mengatakan pihaknya sangat berhati-hati memahami petunjuk yang diberikan Mabes Polri, terutama perkara kasus Habib Rizieq Shihab baik yang kerumunan serta kasus-kasus lain.

"Sehingga ini kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani yang telah diserahkan Mabes Polri, Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lagi yang berkaitan HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujarnya.

Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pihak Polri memutuskan segera melimpahkan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab ke kejaksaan.

Rencananya dalam waktu dekat kedua berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Keputusan Polri melanjutkan dua kasus Habib Rizieq menyusul ditolaknya praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan Habib Rizieq Shihab ditolak.

"Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, pada Rabu (13/1/2021).

Penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan JPU mengenai berkas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ini.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq Shihab resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.

Berikut daftar keenam tersangka kerumunan di Petamburan:

1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acar
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020.

Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut hanya Habib Rizieq Shihab yang jadi tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim.

Halaman 2 dari 3
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads