Komnas HAM Didesak Selidiki Pro Justicia Kasus Talangsari

Komnas HAM Didesak Selidiki Pro Justicia Kasus Talangsari

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2006 13:16 WIB
Jakarta - Sekitar 100 orang yang tergabung dalam komunitas aksi untuk kasus Talangsari 1989 mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka menuntut Komnas HAM segera membentuk penyelidikan pro justicia atas kasus tersebut.Mereka juga mengancam bila Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara tidak memberikan keputusan untuk segera membentuk tim penyelidik pro justicia, kantor Komnas akan diduduki.Mereka tiba di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2006) sekitar pukul 12.25 WIB. Mereka datang dengan jalan kaki mulai dari Tugu Proklamasi dan menyusuri jalan Diponegoro, Jalan Taman Suropati, dan langsung ke kantor Komnas HAM.Dari seratusan orang itu, sekitar 67 orang di antaranya merupakan korban Talangsari yang tinggal di Lampung dan 21 yang tinggal di Solo, serta gabungan dari elemen pergerakan mahasiswa, termasuk Kontras.Hingga pukul 13.00 WIB mereka duduk di belakang kantor Komnas HAM yang biasa digunakan untuk menerima para pelapor kasus pelanggaran HAM. Di antara mereka juga melakukan orasi dan membawa berbagai spanduk.Antara lain bertuliskan, "Negara harus bertanggung jawab atas kasus Talangsari", "Kasus Talangsari 1989 adalah kejahatan HAM" dan "Usut para pelaku perisitiwa Talangsari".Dalam orasinya, perwakilan Kontras menuturkan, kasus Talangsari yang terjadi pada 7 Februari 1989 saat ini sudah 17 tahun berlalu. Saat itu komunitas warga yang tinggal di desa Cihideung, Talangsari III, Lampung, mengalami tindak kekerasan yang dilakukan aparat TNI dari Korem Garuda Hitam Lampung pimpinan AM Hendropriyono.Dalam kasus itu, 27 orang tewas ditembak, disiksa dan dibakar. 23 Orang lainnya ditahan secara tidak sewenang-wenang, 25 diadili secara tidak fair, 78 orang saat ini tidak diketahui keberadaannya, dan 24 orang diusir dari desanya.Kedatangan mereka ke Komnas HAM ini sudah yang ketigakalinya. Pertama pada Juni 2001 bertemu dengan Koesparmono Irsan, 2004 bertemu dengan Hasballah M Saad, dan terakhir Maret 2005 bertemu Emmy Soeprapto.Namun sayangnya dua tim terakhir melakukan penyelidikan, tapi bukan bersifat pro justicia. Oleh sebab itu Komnas HAM dituntut melakukan penyelidikan pro justicia, dan presiden harus membuat kebijakan yang progresif untuk terpenuhinya hak-hak korban di luar proses pengadilan. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads