Gandeng Yusril Gugat Pilgub Jambi di MK, Cek Endra Minta PSU di 15 Kecamatan

Gandeng Yusril Gugat Pilgub Jambi di MK, Cek Endra Minta PSU di 15 Kecamatan

Antara News - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 19:58 WIB
Cek Endra-Ratu Munawaroh (Foto: dok. Instagram Cek Endra)
Cek Endra-Ratu Munawaroh (Foto: dok. Instagram Cek Endra)
Jakarta -

Sidang perdana sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar. Dalam sidang itu, pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 15 kecamatan di lima kabupaten di Provinsi Jambi.

Dilansir Antara, permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum paslon 01 pada sidang perkara nomor 130, 67, 21/PHP/GUB-XIX/2021 gubernur di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2021) siang. Dalam penyampaian pokok-pokok permohonan kuasa hukum paslon 01 menyatakan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Gubernur Jambi.

Yakni terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan atau surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman kartu elektronik melakukan pemilihan kepala daerah. Sementara dalam ketentuannya, masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik dan atau tidak memiliki suket perekaman KTP elektronik tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Yusril Ihza Mahendra, pelanggaran tersebut terjadi di lima kabupaten, 15 kecamatan, 41 kelurahan, dan di 88 tempat pemungutan suara (TPS). Praktik pelanggaran dan kecurangan yang diduga telah terjadi tersebut berimplikasi terhadap keabsahan surat suara yang berjumlah 18.704 surat suara yang cacat hukum dan tidak sah.

Maka dari itu, kuasa hukum paslon nomor urut 01 Gubernur Jambi meminta MK menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Selanjutnya meminta MK menyatakan keputusan KPU Provinsi Jambi tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 19 Desember 2020 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Cek Endra juga meminta MK memerintahkan termohon melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang tersebar di 15 kecamatan, di antaranya di Kecamatan Sungai Gelam, Bahar, Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya Kecamatan Danau Kerinci, Sitinjau Laut, Bukit Kerman, dan Gunung Raya Kabupaten Kerinci. Kecamatan Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu, dan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kemudian di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh dan Kecamatan Sadu, Mendahara, dan Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjab Timur.

Sidang perkara nomor 130, 67, 21/PHP/GUB-XIX/2021 gubernur tersebut merupakan sidang perdana sengketa pemilihan Gubernur Jambi. Selanjutnya sidang diskors dan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 dengan agenda Mahkamah Konstitusi menerima jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads