Bagir Manan Dilaporkan Robert Sudjasmin ke Polda Metro Jaya

Bagir Manan Dilaporkan Robert Sudjasmin ke Polda Metro Jaya

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2006 13:06 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bagir dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Robert Sudjasmin.Tuduhan pencemaran nama baik ini disampaikan Robert kepada polisi berkaitan dengan pernyataan Bagir Manan yang tidak terima karena dua orang hakim agung, yaitu Mariana Sutadi dan Susanti Adi Nugroho, dilaporkan Robert ke Komisi Yudisial (KY) dengan tuduhan suap. Atas laporan Robert ke KY tersebut, Bagir mengancam akan melaporkan Robert ke polisi.Robert yang datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dengan menyerahkan laporan bernomor 466/k/II/2006/SPK Unit II. Usai menyampaikan laporan tersebut, Robert langsung menyambangi wartawan dan menuding Bagir tidak tahu berterima kasih."Seharusnya Bagir Manan berterima kasih kepada saya karena telah melaporkan kalau di dalam tubuh MA ada yang terlibat mafia peradilan, bukannya malah memperkarakan saya," kata Robert usai menyampaikan laporan ke polisi, di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (8/2/2006).Selain melaporkan kasus pencemaran nama baik ini, rencananya Robert juga akan melaporkan kasus suap kedua hakim agung ini kepada KPK. Dirinya mengaku sudah memiliki bukti yang kuat soal adanya suap kepada Mariana dan Susanti."Paling tidak lusa saya ke KPK. Saya sudah punya bukti soal kasus suap itu. Tetapi untuk saat ini saya tidak bisa membukanya di sini. Nanti saja kalau saya sudah laporan ke KPK saya beritahu bukti-buktinya," janjinya.Suap yang diterima Mariana dan Susanti, jelas Robert, terjadi pada saat keduanya menangani kasus sengketa tanah antara Robert dan PT Summarecon pada tahun 1997 silam.Kasus sengketa tanah itu sendiri sudah terjadi sejak 15 tahun lalu. Berawal ketika Robert membeli tanah seluas 8.320 meter persegi di daerah Boulevard Raya Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, dari Balai Lelang Negara (BLN). Setelah memiliki bukti-bukti dokumen yang lengkap, seperti risalah lelang dan sertifikat tanah, tiba-tiba pada tahun berikutnya PT Summarecon melakukan gugatan terhadap Robert di Pengadilan Negeri.Pada saat di Pengadilan Negeri, Robert kalah dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, hingga akhirnya dia mengajukan ke kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun Robert tetap mengalami kalah juga.Robert menceritakan, perjalanan kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1991-1997. Akhirnya karena merasa memiliki bukti-bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah tersebut, Robert akan mengadukan hal ini ke KY. (fjr/)


Berita Terkait