Pemprov DKI Jakarta melakukan perubahan jam operasional angkutan umum. Perubahan jam operasional angkutan umum ini merupakan tindak lanjut atas keputusan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta, yang mulai berlaku hari ini.
Perubahan jam operasional angkutan umum itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana dan Transportasi dalam Rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang ditandatangani Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo hari ini, Selasa (26/1/2021). Perubahan jam operasional angkutan umum berlaku hari ini hingga 8 Februari 2021.
Ada beberapa jenis angkutan umum yang berubah jam operasionalnya. Berikut rincian jam operasional angkutan umum di DKI mulai hari ini hingga 8 Februari:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. TransJakarta: 05.00-21.00 WIB
2. Angkutan umum reguler: 05.00-21.00 WIB
3. MRT: 05.00-21.00 WIB
4. LRT: 05.30-21.00 WIB
5. Angkutan perairan: 05.00-18.00 WIB.
6. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL
Dalam surat itu juga disebutkan pengemudi ojek online masih diizinkan mengangkut penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Pengemudi ojek online juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang saat menunggu penumpang atau pesanan.
Seperti diketahui, perpanjangan PSBB DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Perpanjangan ini dilakukan selama dua minggu.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 seperti dilihat detikcom, Minggu (24/1).
(man/zak)