Terdakwa Akui Pengadaan Pemancar RRI Menyimpang

Terdakwa Akui Pengadaan Pemancar RRI Menyimpang

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2006 12:15 WIB
Jakarta - Nekat. Begitulah yang dilakukan Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno. Terdakwa kasus korupsi RRI itu tahu proses pengadaan pemancar RRI untuk Pemilu menyimpang tapi tetap menandatangani kontrak.Pengakuan disampaikan Suratno dalam sidang kasus korupsi RRI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/2/2006). Sidang diisi pemeriksaan Suratno sebagai terdakwa. Suratno mengakui proses pengadaan barang Pemilu RRI menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Keppres Nomor 80 ahun 2003. Sesuai Keppres tersebut, dokumen pengadaan barang harus ditandatangani satu per satu. "Tapi dokumen kita tanda tangani sekaligus, tidak satu-satu," kata Suratno.Tindakan itu dilakukan, kata Suratno, karena RRI membutuhkan semua peralatan pemancar tersebut. Kebutuhan itu didasarkan pada pernyataan Dirut RRI Suryanta Saleh."Kalau tidak dilaksanakan maka duit dari pemerintah untuk RRI akan hangus dan bantuan peralatan akan hilang," ujar Suratno. Dari sidang itu juga terungkap 3 perusahaan yang sebenarnya di dalam kontrak ditunjuk sebagai rekanan pengadaan barang, pada kenyataaannya tidak melakukan proses pengadaan barang. "Semua yang meng-handle Saudara Faharani," kata Suratno.Faharani Suhaimi adalah bos CV Budi Jaya yang menjadi rekanan RRI dalam proses pengadaan barang tersebut. Faharani juga dijadikan terdakwa kasus tersebut. Sidang kasus korupsi yang merugikan negara Rp 20 miliar itu akan dilanjutkan Rabu 15 Februari pekan depan dengan agenda tuntutan. (iy/)


Berita Terkait