SBY Diminta Jelaskan Konsep Penyelesaian Kasus BLBI
Rabu, 08 Feb 2006 12:00 WIB
Jakarta - Jika di era Megawati ada kebijakan release and discharge (R&D), kini konsep penyelesaian kasus BLBI era SBY dipertanyakan. Terlebih lagi dengan kedatangan 3 pengemplang BLBI ke Istana tanpa terlebih dulu mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL).Kebijakan R&D saja saat itu sudah mengundang pro dan kontra, karena pengemplang yang kasusnya dalam tahap penyidikan bisa dihentikan. Sedangkan yang dalam proses hukum bisa berakhir tanpa tuntutan. Kuncinya adalah dengan mengantongi SKL."Pemerintah jangan keluar dari konsep pemerintah sebelumnya. Dulu kebijakan R&D merupakan sebuah keputusan politik yang mendapat persetujuan dari DPR. Sasarannya adalah para debitor yang kabur agar mau mengembalikan uang negara," ujar Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/2/2006).Untuk itu, Presiden SBY diminta untuk menjelaskan konsep penyelesaian kasus BLBI yang akan dilaksanakan. Hal ini diperlukan agar tidak ada diskriminasi hukum atau pun perlakuan istimewa yang diterima para pengemplang dana BLBI.Kedatangan tiga pengemplang BLBI ke Istana pada 6 Februari, menurut Trimedya, sebagai hal yang berlebihan dan bisa merusak kredibilitas Istana sebagai simbol yang sakral. Dia mengaku tidak mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif Kapolri atau inisiatif dari kalangan Istana."Ini ada apa? Kalau cuma bertemu dengan departemen teknis, kan bisa difasilitasi oleh Kapolri. Tapi asumsi saya ini sudah dikoordinasikan oleh keduanya. Tidak mungkin orang Istana tidak tahu apa-apa," cetus Trimedya.Sampai hari ini, dari berbagai rapat kerja antara Komisi III dengan Kapolri dan pemerintah, belum didapatkan kejelasan rencana seperti apa yang akan dilaksanakan pemerintah perihal pengembalian dana BLBI.Memang, Jika pemerintah mengutamakan kembalinya uang yang dikemplang, itu akan berpengaruh terhadap proses hukum yang dikenakan, karena para pengemplang memiliki posisi tawar yang kuat.Bila memang itu yang menjadi keputusan pemerintah, Trimedya menegaskan, DPR akan mengawasi dan akan terus mengingatkan proses pengembalian uang tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana. Pemerintah juga harus membuat terobosan agar proses hukum dan pengembalian uang negara berjalan paralel."Yang paling penting, kasus ini harus dijelaskan kepada publik, berapa sebenarnya utang mereka, dan dengan cara ini, berapa uang negara yang bisa dikembalikan. Masyarakat jangan diberikan informasi sesat. Dan harus diingat, ini tidak menghapuskan pidana. Untuk itu pemerintah harus selektif dalam melakukannya," tandas Trimedya.
(bal/)











































