Kementerian Perhubungan memperpanjang kewajiban penumpang pesawat yang hendak keluar daerah untuk menunjukkan surat hasil negatif swab PCR ataupun rapid antigen. Namun syarat itu tidak berlaku bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Aturan ini tertuang dalam SE 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19. SE ini ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 26 Januari 2021.
Perpanjangan ini menyusul Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Maka diperlukan penyesuaian pelayanan transportasi udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke Bali masih wajib PCR test berlaku 2x24 jam atau rapid antigen berlaku 1x24 jam. Di luar Bali PCR 3x24 jam atau rapid antigen 2x24 jam," ujar juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Berikut ini isi aturan tersebut:
d. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
1) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan
2) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1).
Di sisi lain, aturan tersebut tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Lalu disebutkan juga dalam butir peraturan bagi penyelenggara angkutan udara. Jika hasil tes PCR atau rapid antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, ia harus dilakukan karantina.
"Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," demikian isi SE tersebut.
Berikut ini isi lengkap SE 10 Tahun 2021:
(idn/fjp)