Penjualan Aset Negara, Mantan Wakil Ketua BPPN Diperiksa
Rabu, 08 Feb 2006 11:47 WIB
Jakarta -
Setelah mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran mantan Wakil Ketua BPPN Sumantri Slamet diperiksa sebagai saksi kasus penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo.Sumantri Slamet diperiksa di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (8/2/2006) sejak pukul 09.30 WIB. Dia diperiksa bersama tiga orang lainnya."Hari ini kita memanggil 4 orang saksi yaitu Wakil Ketua BPPN Slamet Sumantri, Deputi Penjualan BPPN Hadi Afily, Tim Penilai Eksternal Danareksa Wahzani Wardaya, dan Tim Penafsir Harga dari Bahana, Rinaldi Firmansyah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Mustaming. Mustaming menambahkan, penyidikan sudah dimulai dari pukul 09.30 WIB. Saat ini yang sudah tiba di Kejati adalah Sumantri Slamet, Hadi Afily, dan Wahzani Wardaya. Pemeriksaan dipimpin oleh Salahuddin Wanahau dari bagian intelijen Kejati.Semenjak penanganan status mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung dari penyelidikan menjadi penyidikan, baru 4 saksi yang diperiksa. Waktu di tahap penyelidikan keempat saksi tersebut pernah diperiksa tetapi untuk kelengkapan berkas penyelidikan mereka dipanggil kembali.]Saat ditanya kapan Syafruddin Temenggung akan dipanggil kembali, Mustaming belum bisa memastikan. "Kita lihat dulu pemeriksaan saksi-saksi. Sementara ini belum dijadwalkan," tandasnya.Menyinggung soal kemungkinan Syafruddin dilakukan penahanan oleh Kejati, Mustaming mengatakan, hingga kini belum ada rencana tersebut. Namun pencekalan kepada Syafruddin sudah dilakukan.Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus penjualan aset PT Rajawali III Gorontalo pada tahun 2003. Saat dia menjabat Ketua BPPN, Syaf menjual dengan harga Rp 95 miliar (bukan Rp 84 miliar seperti diberitakan sebelumnya), padahal aset tersebut ditaksir mencapai Rp 600 miliar. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 505 miliar.
(san/)










































