Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. KPK menyebut Pepen diduga menerima sejumlah uang terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.
"Kalau dugaan terima iya (menerima uang), berdasarkan keterangan saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Namun Ali belum bisa membeberkan apakah uang yang diterima Pepen itu, termasuk suap atau bukan. KPK akan mendalami lagi dengan mencari sejumlah bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perlu dikaji, didalami dan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain," ucap Ali.
Ali menyebut KPK tak menutup kemungkinan menetapkan Pepen sebagai tersangka. Jika sejumlah bukti telah memenuhi syarat.
"KPK akan tetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup," katanya.
Seperti diketahui, Pepen Nazaruddin telah tiga kali dipanggil KPK menjadi saksi dalam kasus korupsi bansos Corona yang menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/12/2020), Rabu (13/1/2021), dan Jumat (22/1).
KPK juga telah menggeledah rumah Pepen Nazaruddin. Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi bansos Corona.
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka mantan Mensos Juliari P Batubara. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021. Adapun alamat rumah yang digeledah KPK adalah Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
(fas/dwia)