Meski Mangkir, Latief Tidak Akan Lari dari Indonesia
Rabu, 08 Feb 2006 11:11 WIB
Jakarta - Meski saat ini Komisaris Utama PT Lativi Media Karya (LMK), Abdul Latief, berada di Malaysia, kuasa hukum menjamin Latief tidak akan lari dari Indonesia.Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT LMK, Djufri Taufik, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2006)."Ribuan karyawan Pak Latief mau dibawa ke mana," kata Djufri ketika ditanya kemungkinan Latief melarikan diri dari Indonesia.Selain itu, kata dia, kepergian Latief ke Malaysia dalam rangka menyelesaikan kredit yang saat ini sedang dipermasalahkan. "Pak Latief tidak mangkir. Itu bukan tipenya Pak Latief," imbuhnya.Rencananya tim penyidik Kejaksaan Agung akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Abdul Latief pada Selasa 14 Februari 2006. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus kredit macet dari Bank Mandiri untuk PT LMK yang diduga merugikan negara Rp 454 miliar.Tim penyidik pada pertengahan 2005 lalu telah menetapkan seorang tersangka yaitu Dirut PT LMK Hasyim Sumiana. Namun hingga kini Hasyim tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif.
(san/)











































