Ulah turis Kristen Antoinette Gray dan Sergei Kosenko di Bali telah meresahkan dan mengganggu keamanan masyarakat. Keduanya lalu dideportasi oleh Kemenkum HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Bali ke negara masing-masing. Ini kisahnya.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenkum HAM Kanwil Bali pada Selasa (19/1/2021), kasus Kristen Gray bermula karena cuitan viral dari akun Twitter @kristentootie.
Cuitan akun yang diketahui milik Kristen Gray itu berisi ajakan agar orang asing pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19. Disebutkan pula bahwa Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga negara asal Amerika Serikat itu kemudian dideportasi oleh pemerintah Indonesia karena dianggap meresahkan masyarakat. Bukan hanya dideportasi, Kristen Gray juga dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Ada tiga hal yang menjadi dasar pemberian sanksi deportasi dan larangan masuk ke Indonesia kepada Kristen Gray. Berikut ketiga dasarnya:
1. LGBTQF (queer friendly), di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan
2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi
3. Dugaan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali
Karena melakukan hal sebagaimana tertulis di nomor 1 dan 2, Kristen Gray dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi:
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Sedangkan karena dasar nomor 3, Kristen Gray dikenai sanksi sebagaimana Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:
Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan Kristen Gray datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Sesuai aturan, visa kunjungan tidak bisa digunakan untuk kegiatan bisnis.
"Iya, gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekalnya enam (6) bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.
Kristen Gray selanjutnya terbang dari Bandara Soetta ke Amerika Serikat pada 21 Januari 2021 pukul 06.35 WIB. Dia diberangkatkan menggunakan maskapai American Airlines dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles.
"Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles," ujar Jamaruli.
Lain ulah Kristen Gray, lain pula pelanggaran Sergei Kosenko. Turis asal Rusia ini tercatat melakukan sederet pelanggaran di Indonesia hingga akhirnya dideportasi.
Awalnya, demi sebuah konten, Sergei menceburkan diri bersama teman perempuannya bernama Alina dengan menggunakan sepeda motor ke laut pada akhir 2020.
Aksi menceburkan diri ke laut sepasang turis Rusia itu lalu diunggah melalui akun Instagram @sergey_kosenko dan @alina_oshutinskaya.
Aksi menceburkan diri ke laut dilakukan Sergei dan Alina di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, Kamis (10/12/2020). Aksinya itu kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman netizen.
Polisi pun turun tangan menelusuri kejadian tersebut. Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menjelaskan awal mula kedua turis tersebut datang dengan satu tim dengan melakukan perizinan kepada penjaga keamanan untuk melihat ke dalam.
Sementara itu, setelah mereka diizinkan masuk, penjaga keamanan tidak mengetahui kegiatan turis tersebut. Dan akhirnya mendengar turis tersebut menceburkan diri beserta motor yang dikendarainya ke laut Bali.
Hasil penyelidikan polisi, sepeda motor berpelat DK yang dipakai Sergei ternyata bodong. Motor yang sempat diberikan kepada nelayan itu akhirnya diamankan di Polres.
Belakangan, Sergei lagi-lagi berulah di Bali. Dia diketahui telah mengadakan pesta alias party di sebuah restoran di Badung, Bali, tanpa menerapkan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker dan menjaga jarak. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/1/2021).
Sergei juga melakukan penyalahgunaan visa. Dia diketahui menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu untuk mengundang investor.
Sergei pun dideportasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali.
"Terhadap Sergei Kosenko dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk kepada wartawan saat jumpa pers, Minggu (24/1/2021).
Jamaruli mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan Sergei. Pertama melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 dan kedua melakukan penyalahgunaan visa.
"Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT, sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a juncto Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar Jamaruli.