SMK Negeri 2 Padang akan merevisi aturan tentang berpakaian di sekolah. Aturan itu berisi penegasan bahwa pakaian berjilbab hanya diwajibkan untuk siswi muslim.
"Kita akan membuat tata tertib sekolah sesuai dengan masukan yang disampaikan oleh Ombudsman dan Kadisdik, bahwa pakaian berjilbab itu hanya wajib untuk yang beragama Islam," kata Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Rusmadi mengatakan aturan berpakaian di SMKN 2 selama ini belum tegas sehingga menimbulkan persepsi dalam penerapannya. Lewat aturan baru ini, pihak SMKN 2 akan memberi ruang bagi murid nonmuslim untuk menentukan sendiri pakaian seragam yang akan dikenakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusmadi menjelaskan aturan pakaian berjilbab di SMKN 2 ini menjadi sorotan karena adanya miskomunikasi dan pernyataan keliru dari salah seorang wakil kepala sekolah yang meminta semua murid mematuhi peraturan sekolah. Tapi, sambung Rusmadi, pernyataan wakil kepala sekolah itu disorot seolah memaksa salah seorang siswi nonmuslim harus memakai jilbab.
"Kami ingin clearkan masalah yang sudah terlanjur viral. Kalau ada yang salah kita ubah. Kami ingin sama-sama mencari solusi terbaik atas masalah ini," katanya.
Dia menegaskan bahwa tak ada satu aturan yang menyatakan kewajiban penggunaan hijab bagi siswi nonmuslim. Tentang adanya kalimat wajib dalam video viral adu argumen antara Elianu Hia dengan pihak sekolah, Rusmadi menjelaskan hal itu bukan dimaksudkan untuk penggunaan jilbab, tapi peraturan sekolah.
"Wajib itu mematuhi peraturan, bukan wajib memakai baju muslim untuk orang nonmuslim," kata Rusmadi.
"Dari awal saya sudah mengingatkan kawan-kawan (semua guru), jangan maawai atau menyentuh anak-anak kita yang nonmuslim. Biarkan saja, kalau dia mau sama pakaiannya silakan. Tidak mau, jangan dipaksa. Sudah kita antisipasi dari awal," katanya lagi.
Rusmadi juga memperlihatkan aturan sekolah yang dibuat dan diperbarui setiap tahunnya. Pasal tentang ketertiban dan penampilan pakaian diatur dalam pasal 3.
"Tata tertib ini memang kita buat setiap tahunnya, berpedoman kepada tata tertib dan aturan-aturan sebelumnya," kata Rusmadi kepada wartawan.
Bab pertama tata tertib itu berisi tujuan. Tata tertib disebut sebagai pedoman kegiatan kesiswaan yang mengacu pada tujuan dari pendidikan di SMK Negeri 2 Padang yakni menciptakan calon tenaga kerja yang berkompetensi dan berakhlak mulia.
Aturan soal pakaian sendiri tertera pada Bab III tentang tugas dan kewajiban. Aturan tersebut tepatnya tertera di Pasal 5. Berikut isinya:
a. Hari Senin dan Kamis
- Kemeja putih lengan panjang lengkap dengan jas
- Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang
- Sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih (sampai betis)
- Ikan pinggang standar kulit hitam
b. Hari Selasa
- Kemeja batik seragam SMK Negeri 2 Padang
- Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang
- Sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih (sampai betis)
- Ikan pinggang standar kulit hitam
c. Hari Rabu
- Kemeja putih lengan pendek (kecuali putri) lengkap
- Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang
- Sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih (sampai betis)
- Ikan pinggang standar kulit hitam
d. Hari Jumat
- Pakaian muslim, lengkap
- Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang
- Sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih (sampai betis)
- Ikan pinggang standar kulit hitam
e. Pakaian praktek dipakai hanya pada saat pelajaran praktek laboratorium
f. Rambut pendek ukuran 1,2,3 cm (kecuali perempuan) dengan penampilan sopan dan rapi