Selebgram Syiva Angel (23) ditangkap Polresta Denpasar terkait narkoba jenis baru. Narkoba tersebut bernama P-FLouro Fori.
Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Avitus Panjaitan mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti dari Syiva Angel yakni P-FLouro Fori sebanyak 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet dengan berat bersih 1,90 gram.
"Termasuk yang tadi saya sampaikan BB nya adalah ini narkoba jenis baru ini yang tadi sangat mematikan. Ini kita sayangkan sekali mudah-mudahan dengan proses hukum ini ya tujuan kuta untuk mengubah sehingga dia bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi," kata Jensen kepada wartawan saat jumpa pers, Senin (25/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih menyelidiki barang yang didapat Syiva Angel. Pemasok narkoba tersebut masih diburu.
"Kita masih dalami (siapa yang menjual ke tersangka) karena barang ini langka baru seperti saya sampaikan tadi hanya Polresta Denpasar saat ini yang berhasil mendapatkan barang ini," jelas Jensen.
Selain Syiva Angel, tiga rekannya, Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20) juga ikut diamankan.
"Kemudian yang menonjol keempat ada kita mengamankan 4 tersangka tetapi yang menonjol di sini salah satunya selebgram," kata Jensen.
"Kenapa kita sampaikan menonjol, harusnya dia menjadi duta narkoba tetapi dia memberikan contoh yang tidak baik dengan pengikut yang begitu banyak harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama malah dia menggunakan narkoba, itu yang kita sayangkan," lanjut Jensen.
Jensen mengungkapkan tersangka Syiva dan tiga rekanya diamankan di sebuah villa di Badung, Bali. Polisi langsung menggeledah tersangka di tempat dan mengamankan bersama tiga rekanya.
"Yang bersangkutan berada di villa Jalan Batu Belig Kuta Utara Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," papar Jensen.
(idh/jbr)