Selain Perkosa Berkali-kali, Wisdianto Pukuli dan Curi Barang Nenek

ADVERTISEMENT

Selain Perkosa Berkali-kali, Wisdianto Pukuli dan Curi Barang Nenek

Hery Supandi - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 14:49 WIB
Kapolsek Talo Kabupaten Seluma Iptu Sodri (dok Istimewa)
Kapolsek Talo Kabupaten Seluma Iptu Sodri (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Wisdianto (42) ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap nenek J (60), warga Kabupaten Seluma, Bengkulu. Tersangka Wisdianto juga kerap menganiaya dan mencuri barang berharga korban.

Kapolsek Talo Iptu Sodri mengatakan Wisdianto awalnya hendak mencuri ayam di kebun korban. Namun, karena tidak menemukan ayam, tersangka lalu memperkosa nenek yang telah pikun itu untuk melayani nafsu bejatnya.

"Awalnya akan mencuri ayam, tapi karena tidak ketemu ayam, pelaku masuk ke pondok korban yang diketahui lagi sendiri," kata Sodri saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Sodri mengatakan tersangka Wisdianto sempat memaksa dan menganiaya nenek J untuk menuruti keinginannya. Tersangka juga sempat memukul kepala nenek J yang coba melawan. Dia mengatakan, setiap hendak memperkosa, pelaku kerap menyakiti dan mengancam korban.

"Perbuatan keji tersebut tidak hanya dilakukan pelaku pada malam Jumat saja, tapi pada hari lainnya pelaku juga memperkosa korban, dalam seminggu ada satu hingga dua kali sejak dua bulan terakhir," ungkap Sodri.

Dari pengakuan korban J, pelaku juga mengambil uang dan barang berharga setelah memperkosa korban. Sodri mengatakan korban tinggal seorang diri di areal perkebunan, sedangkan anak korban berada di desa.

"Kasus ini terungkap saat anak korban datang ke kebun mengunjungi korban, saat itulah nenek ini bercerita apa yang telah dialaminya sejak dua bulan terakhir," ujar Sodri.

Sodri menjelaskan, pelaku merupakan residivis dan telah memiliki anak dan istri. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 285 KUHP juncto Pasal 64 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 14 tahun penjara.

Kasus ini terungkap saat korban J menceritakan pemerkosaan terhadap dirinya tersebut kepada anak perempuannya. Anak korban lalu melakukan pengecekan pada malam hari.

Saat di pondok, anak korban bersama temannya melihat ada seorang pria keluar dari pondok ibunya. Saat akan ditangkap, pria itu kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

"Dari hasil pengecekan tersebutlah kalau memang korban diperkosa setiap malam Jumat, dari pengakuan korban telah diperkosa sebanyak enam kali setiap malam Jumat," kata Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo saat dimintai konfirmasi (23/1).

Swittanto mengatakan pihaknya mendapat laporan tersebut dan telah mengenali ciri pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

(jbr/jbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT