Polres Jakbar Sita 6 Kg Sabu dari Bandar yang Ditangkap di Terbus Palembang

Polres Jakbar Sita 6 Kg Sabu dari Bandar yang Ditangkap di Terbus Palembang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 13:42 WIB
Polres Jakbar tangkap bandar dengan barang bukri 6 Kg sabu
Polres Jakbar menangkap bandar dengan barang bukti 6 kg sabu. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menangkap bandar sabu di terminal bus di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial T ini kedapatan membawa sabu seberat 6 kg yang berada di dalam tas.

"Pelaku T (saat ditangkap) itu sedang membawa barang, itu di dalam tasnya ada 5 kg. Sebelumnya, dari kurir ada 1 kg sabu. Jadi totalnya kira-kira 6 kg sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Penangkapan pelaku dengan inisial T di Palembang ini berkat adanya laporan dari masyarakat. T ditangkap setelah polisi menangkap kurir berinisial S di Penjaringan, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita dapat informasi ada yang akan turun di sebuah terminal pool bus, anggota kemudian mengamankan lagi seseorang lainnya yang posisinya berada di atasnya," ungkap Ronaldo.

T diketahui mengantarkan barang haram ini menggunakan transportasi umum untuk mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

"Jadi pengakuannya menggunakan bus biasa, bawa ransel dan terlihat seperti penumpang biasa. Jadi mereka tidak menggunakan kendaraan khusus atau pribadi untuk mengantarkan barangnya," ujar Ronaldo.

Lebih lanjut, Polisi masih mendalami kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Sumatera Utara ini. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap DPO (daftar pencarian orang) dengan inisial A.

"Satu pengendali dijadikan DPO inisial A. Sumbernya dari Sumatera Utara," kata Ronaldo.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads