PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Bareskrim Polri atas dugaan penyerobotan lahan untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman membantah pelaporan dilakukan untuk membungkam Habib Rizieq.
"Terkait bentuk pembungkaman, mungkin bukan hanya dia yang terbungkam kalau itu. Ini semuanya, semuanya kita laporkan. Yang menguasai di bawah (lahan PTPN VIII) itu kita laporkan semua. Kalau mungkin bentuk personal, itu dia cara pandang dia," kata Ikbar, kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
"Cuma kita nggak ke sana maksudnya. Kita rata. Jadi bukan hanya urusan terkait Markaz Syariah aja, ini semuanya yang ada di sana, yang menguasai lahan milik PTPN (dilaporkan)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ikbar menjelaskan bahwa lahan yang di atasnya berdiri Markaz Syariah merupakan daerah resapan. Tidak boleh ada bangunan di atas lahan tersebut.
"Terkait masalah laporan ini, ya ini sebagai, bisa lihat kemarin adanya dampak (bencana) alam di lokasi Gunung Mas. Itu yang menjadi satu alasan kenapa kita harus menertibkan lokasi itu yang notabene di wilayah tersebut ialah wilayah resapan. Tidak boleh didirikan bangunan," sebut Ikbar.
Ikbar menjelaskan laporan ini dibuat agar perkebunan PTPN VIII bisa ditata kembali. Dia menerangkan PTPN VIII tidak ingin kejadian bencana alam seperti banjir bandang yang terjadi di Gunung Mas beberapa waktu lalu terulang kembali.
"Jadi maksud dari laporan ini hanya bentuk penataan kembali perkebunan. Mengembalikan objek-objek yang dikuasai untuk dikembalikan, dibikin perkebunan, difungsikan kembali. Kita pun khawatir kalau misalnya terjadi apa-apa, kan kita akan disalahkan, ada di lahan kita itu," lanjutnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, tim hukum HRS dan juga Markaz Syariah menjawab somasi yang dikeluarkan PTPN VIII. Mengenai jawaban somasi yang dikeluarkan tim advokasi Habib Rizieq, Ikbar menjelaskan hal itu hanyalah bentuk pembelaan semata.
"Ini kan bukan berbicara masalah somasi kemarin, ini bicara mundur penguasaan dari pihak Markaz Syariah ya, dari tahun 2013 itu. Kemarin sempat saya ulas bahwa dari awal pun kita tak mengizinkan terkait jawaban," tutur Ikbar.
"Dikaitkan dengan jawaban yang disampaikan Markaz Syariah, menurut hemat saya, itu mah hanya bentuk pembelaan, menurut saya. Jadi nggak bakal selesai menurut saya kalau jawab menjawab gitu," tambah dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada 22 Januari 2021. Habib Rizieq dilaporkan terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar Firdaus Nurahman, seperti dilansir Antara, Jumat (22/1).
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.