Ulasan Media
Polisi Konyol dan Memalukan
Rabu, 08 Feb 2006 08:51 WIB
Jakarta - Polisi memata-matai kegiatan DPR. Ini kegiatan konyol, karena hanya menghabiskan energi saja; juga memalukan, karena polisi tak tahu domain tugasnya.Sejak dipimpin Jenderal Polisi Sutanto, kita nyaris tidak pernah mendengarkan lagi kejadian yang merusakan institusi polisi. Yang terjadi sebaliknya, banyakperistiwa menunjukkan prestasi polisi: penangkapan teroris Azahari, penggerebekan pabrik ekstasi, penetapan jenderal polisi jadi tersangka kasuskorupsi, dan lain-lain.Oleh karena itu, tiba-tiba kita seperti kembali ke masa lalu, ke masa Orde Baru, ketika beberapa anggota DPR, Selasa (7/2/2006) kemarin, mengungkapkanlangkah-langkah polisi untuk menyelidiki kegiatan dua fraksi DPR (FPKS dan FPDIP) yang tengah menginvestigasi dugaan penyelewengan impor beras. Perintah mematai-matai dewan itu tertuang dalam surat tugas kepada lima anggota polisi yang dikeluarkan pada 30 Januari 2006. Adapun yang meneken surat tugas itu adalah Kombes Handoko, Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya. Mabes Polri sendiri membenarkan adanya perintah penyelidikan tersebut. Namun mereka menolak bahwa kegiatan itu dilakukan untuk mengintimidasi anggota dewan. "Semua itu kegiatan rutin polisi dalam hal laporan intelijen yang disampaikan unit terkait," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam.Apapun dalih polisi, mematai-matai kegiatan dewan merupakan kegiatan yang konyol sekaligus memalukan. Oleh karena itu, jangan heran bila hampir semua media nasional mengangkatnya sebagai isu utama dalam penberitaan Rabu (8/2/2006) ini.Disebut konyol, karena apa yang dilakukan dewan merupakan kegiatan konstitusional dan tidak mengundang ancaman keamanan, sehingga polisi tidak perlu membuang energi untuk sesuatu yang tidak perlu. Lagi pula kegiatan investigasi impor beras itu bersifat terbuka, sehingga kalau polisi ingin informasi tentang hal itu bisa mendapatkannya dari media.Kegiatan polisi mematai-matai dewan itu juga memalukan, sebab polisi sepertinya tidak memahami domian tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan undang-undang. Seperti ditegaskan dosen Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian UI Bambang Widodo Umar, polisi tidak boleh memasuki ranah politik. "Dalam menghadapi satu kasus, polisi harus independen. Begitu pula bila kasus itu menyangkut lembaga politik," katanya seperti dikutip Kompas.Kapolri Jenderal Pol Sutanto perlu mengklarifikasi kejadian ini, mengingat sudah menjadi isu nasional, apalagi beberapa anggota DPR sudah meradang sehingga mereka mengancam hendak menggunakan hak-hak yang dimilikinya untuk menghadang rencana kerja kepolisian. Sesuatu yang sangat kontra produktif.Lebih dari itu, Sutanto juga harus memeriksa bawahannya, mengapa pimpinan Polda Metero Jaya sampai mengeluarkan perintah mematai-matai dewan. Apakah motifnya? Adakah pihak di luar kepolisian yang intervensi, mengingat hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya? Atau, ini hanya laku cari muka beberapa perwira polisi saja? Semuanya harus kelar agar tidak menimbulkan praduga macam-macam.Di luar soal kekonyolan polisi, Republika dan Jawa Pos mengangkat soal perburuan harta negara yang dibawa kabur sejumlah debitur BLBI. Kedatangan empat debitor yang sempat kabur ke luar ngeri ke Istana, Senin (6/2/2006) lalu memang menimbulkan berbagai macam spekulasi. Rupanya mereka hanya diterima oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi untuk mendapat jaminan kepastian hukum.Melalui juru bicaranya Andi Malarangeng, Presiden SBY menegaskan bahwa mereka tidak akan diperas. "Presiden mengatakan jangan ada penyimpangan dalam koridor hukum. Jangan diperas." Dengan 'perlindungan' macam ini diharapkan para pengutang kelas kakap yang masih di luar negeri akan segera kembali.Dari laporan BPPN, hingga lembaga itu bubar awal 2004 lalu, terdapat tujuh obligor yang belum memenuhi kewjibannya. Mereka adalah Atang Latief (Indonesia Raya, Rp 325 miliar), James Januardy (Namura Internusa, Rp 123 miliar), Ulung Bursa (Lautan Berlian Rp 615 miliar), Lidia Mochtar (Tamara, Rp 202 miliar),Omar Putirai (Tamara, Rp 190 miliar), Marimutu Sinivasan (Putera Multikarsa, Rp 1.130 miliar) dan Kaharuddin Ongko (BUN, Rp 8.348 miliar).Jawa Pos sangat optimis, dengan disahkannya Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana oleh DPR kemarin, maka perburuan uang negara yang dibawa kabur ke luar negeri akan lebih efektif. Sebab UU itu mengatur kerjasama penanganan kejahatan pidana antarnegara, akan mampu mempersempit ruang gerak para koruptor di luar negeri.Kompas hari ini melanjutkan pemberitaannya soal penderitaan yang menimpa penduduk Papua. Jika kemarin media ini menulis soal wabah campak yang menyebabkan 10 orang meninggal, kali ini menulis soal suhu dingin yang menimbulkan berbagai macam penyakit di kalangan penduduk pegunungan Papua. Di Puncak Jaya suhu itu telah menyebabkan kematian 30 orang.
(ton/)











































