"Permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Yang Beda di Perpanjangan PSBB DKI Jakarta |
Riza menerangkan pihaknya mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait jam makan malam. Berangkat dari itu, Pemprov DKI akhirnya mengizinkan jam operasional mal diperpanjang dari semula hanya sampai jam 19.00 WIB, kini menjadi 20.00 WIB.
"Tidak ada perubahan banyak terkait kebijakan, hanya memperpanjang yang ditambah hanya jam operasional mal yang sebelumnya sampai dengan jam 19.00 WIB menjadi sampai dengan 20.00 WIB mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam," tuturnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan terhitung Selasa besok. Perpanjangan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.
Dalam kepgub itu, Anies mengizinkan mal buka hingga pukul 20.00 WIB. Aturan tersebut berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis kepgub tersebut seperti dilihat detikcom, Minggu (24/1).
Selain itu, Anies mengizinkan pengelola restoran untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine-in lebih lama. Kegiatan dine-in diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.
"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya. (whn/gbr)