Odin Cafe di Senopati, Jakarta Selatan, terancam ditutup secara permanen. Sebab, Odin Cafe telah berulang kali melanggar protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan Odin Cafe kedapatan melanggar protokol kesehatan keempat kalinya saat dirazia pada Sabtu (23/1/2021) dini hari. Karena itu, sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa sekadar menutup sementara.
"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Arifin, seperti dilansir Antara, Minggu (24/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menyebutkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, izin operasi tempat usaha itu akan dicabut secara permanen setelah Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe. Arifin menjelaskan, sebelum menutup lokasi tersebut, pihaknya juga harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya. "Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam nggak ikut, hanya Satpol PP," katanya.
Seperti diketahui, razia dilakukan pada Sabtu (23/1/2021) dini hari tadi. Selain Odin Cafe, polisi dan Satpol PP DKI Jakarta juga menindak Boca Rica Bar & Lounge di Crown Plaza, Gatot Dubroto, Jaksel.
Kedua kafe tersebut ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Salah satunya, beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan.
"Yang Odin Cafe dan Boca Rica dua-duanya melanggar jam operasional. Di masa PPKM ini kan seharusnya sampai jam 07.00 malam, tapi mereka operasi sampai jam 11.00 malam," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (23/1).
Selain itu, pengelola kafe tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya, tidak menerapkan batasan kapasitas pengunjung.
"Melebihi kapasitas pengunjung, lebih dari 100 persen. Seharusnya kan 25 persen," katanya.
Akibat hal itu, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap kedua kafe tersebut. Kedua kafe tersebut disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Odin dan Boca Rica disegel dan ditutup oleh Satpol PP," tandasnya.