Walkot Pekanbaru Disomasi Gegara Videotron di Jalan Protokol, Ini Alasannya

Walkot Pekanbaru Disomasi Gegara Videotron di Jalan Protokol, Ini Alasannya

Raja Adil Siregar - detikNews
Sabtu, 23 Jan 2021 13:19 WIB
Pemasangan videotron tepat di bundaran Tugu Zapin Pekanbaru, Riau, diprotes warga. Warga mengirimkan somasi kepada Walkot Pekanbaru (Raja Adil/detikcom)
Pemasangan videotron tepat di bundaran Tugu Zapin, Pekanbaru, Riau, diprotes warga. Warga mengirimkan somasi kepada Walkot Pekanbaru. (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Pemasangan videotron tepat di bundaran Tugu Zapin, Pekanbaru, Riau, diprotes warga. Videotron milik Pemkot Pekanbaru diprotes dan disomasi karena menampilkan iklan yang dinilai tidak layak dan mengganggu penglihatan pengendara.

Protes disampaikan langsung Komunitas Masyarakat Tidak Merokok lewat somasi kepada Wali Kota (Walkot) Pekanbaru Firdaus. Mereka meminta Walkot Pekanbaru menertibkan videotron yang menampilkan iklan rokok.

"Kami menyampaikan protes karena masih terdapat temuan di lapangan adanya iklan rokok pada videotron di jalan protokol Kota Pekanbaru. Tepat depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau," kata kuasa hukum Komunitas Masyarakat Tidak Merokok, Supriadi Bone, kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan tersebut, kata Supriadi, sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor yang melintasi jalan protokol Sudirman. Sebab, cahaya gambar berjalan itu terlalu terang hingga mengganggu penglihatan pengendara.

Pemasangan videotron tepat di bundaran Tugu Zapin Pekanbaru, Riau, diprotes warga. Warga mengirimkan somasi kepada Walkot Pekanbaru (Raja Adil/detikcom)Warga mengirimkan somasi kepada Walkot Pekanbaru (Raja Adil/detikcom)

"Lantaran efek cahaya videotron tersebut sangat mengganggu pengendara, banyak yang mengeluhkan keberadaan videotron tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Supriadi menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan dan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, iklan di luar ruangan harus memenuhi ketentuan. Salah satunya tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol.

"Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan. Lalu ukurannya tidak boleh melebihi 72 meter persegi," tegasnya.

Sementara itu, lanjut Supriadi, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 605/DPD/X1//2015, yang menindaklanjuti Perwako Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang kawasan bebas iklan rokok, ada lima ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok.

"Jalan Pattimura, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, termasuk Jalan Jenderal Sudirman. Harus bebas dari iklan rokok," katanya.

Terhadap pemasangan iklan rokok di videotron di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau dinilai telah menyalahi aturan. Untuk itu, ia mewakili masyarakat telah melayangkan surat somasi ke Walkot Pekanbaru.

Pemasangan videotron tepat di bundaran Tugu Zapin Pekanbaru, Riau, diprotes warga. Warga mengirimkan somasi kepada Walkot Pekanbaru (Raja Adil/detikcom)Warga mengingatkan iklan rokok dilarang di jalan protokol (Raja Adil/detikcom)

"Kami sudah layangkan surat somasi kita ke Wali Kota Pekanbaru. Kita berharap Wali Kota Pekanbaru segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penertiban terhadap iklan rokok di videotron tersebut. Apabila dalam waktu 7x24 jam terhitung dari surat somasi yang kami sampaikan kemarin ini tidak ada tindakan, kita akan melakukan upaya hukum," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads