Rekomendasi Setneg Soal Hilton Ternyata Berupa Fotokopi

Rekomendasi Setneg Soal Hilton Ternyata Berupa Fotokopi

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2006 21:40 WIB
Jakarta - Rekomendasi dari Sekterariat Negara (Setneg) tentang perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton yang dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional ternyata berupa fotokopi. Surat yang difotokopi itu berasal dari mantan Mensesneg Muladi yang sudah diblokir. Namun, fotokopian surat tersebut bercapkan asli dari setneg."Dalam surat itu disebutkan perlunya HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), tapi pada kenyataannya HGB yang diperpanjang ternyata tidak di atas HPL," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji melalui percakapan telepon, Jakarta, Selasa (7/2/2006).Dalam surat tersebut termuat adanya sejumlah persyaratan perpanjangan HGB antara lain perpanjangan harus di atas HPL. Tetapi pada kenyataannya, syarat tersebut tidak dipenuhi. "Tapi ini tidak ada hubungannya dengan penentuan tersangka dari setneg," cetusnya. Seperti diketahui sebelumnya Hendarman menjelaskan surat rekomendasi Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperpanjang hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton tidak dipalsukan. Maka itu mantan Sesneg Ali Rachman tidak bisa dikenai tuduhan pemalsuan dokumen.Untuk kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HBG) Hotel Hilton telah menetapkan 4 tersangka. Mereka yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Direktur PT Indobuildco Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo, Kakanwil BPN DKI Robert Y Lumempauw dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kesuma Yudistira.Seorang sumber menyebutkan Timtas Tipikor sudahmengajukan surat izin pemeriksaan terhadap Ali Mazi kepada Presiden. Sebab, saat ini Ali menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam kasus tersebut, Ali berperan sebagai kuasa hukum PT Indobuld Co. (ton/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait